Buronan selama 3 tahun, terpidana mafia tanah akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Penegakan hukum tak bisa dihindari.
Setelah tiga tahun menghindari keadilan, buronan kasus mafia tanah akhirnya berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Penegakan hukum yang tegas menunjukkan bahwa siapa pun yang mencoba melarikan diri dari proses hukum tetap akan dihadapkan pada konsekuensi.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa, bahwa hukum selalu menindaklanjuti pelanggaran, tak peduli seberapa lama mereka bersembunyi. Simak kronologi Mafia Tanah penangkapan hingga proses hukum yang dijalani terpidana berikut ini.
Buronan Mafia Tanah Akhirnya Dieksekusi
Terpidana kasus mafia tanah berinisial MSH akhirnya menjalani eksekusi setelah tiga tahun buron. Praktik yang dijalankan MSH menyebabkan korban menderita kerugian hingga Rp 5 miliar. Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) pasca vonis Mahkamah Agung (MA), MSH kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Rajeg, Cibinong, untuk menjalani hukuman.
Eksekusi dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bogor, Dowi Handinata, menyampaikan bahwa MSH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ciomas, setelah tim menerima informasi keberadaan terpidana. Selepas salat Jumat, kami langsung menjemputnya, ujar Dowi, Jumat, 31 Oktober 2025.
Kronologi Kasus Dan Perjalanan Hukum
Kasus yang menjerat MSH bermula di Pengadilan Negeri Cibinong pada 2022. Saat itu, terpidana divonis satu tahun tiga bulan penjara atas tindak penipuan dan penggelapan dokumen tanah.
Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang memperberat hukuman menjadi dua tahun enam bulan. Penasihat hukum MSH mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, majelis hakim menolak kasasi tersebut, sehingga vonis dua tahun enam bulan penjara resmi berkekuatan hukum tetap. Putusan ini menegaskan bahwa MSH bersalah atas tindak pidana penipuan yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: Agus Wahyudi Tuai Sorotan Publik Dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Tegal
Modus Operandi Mafia Tanah
MSH diduga menjual tanah yang bukan miliknya, khususnya di Kawasan Sentul City, Desa Cijayanti, Babakan Madang. Modus operandi yang dilakukan meliputi pemalsuan dokumen, seperti Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli, surat kuasa jual, dan dokumen lainnya yang seolah sah.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, menjelaskan bahwa MSH menjual lahan sitaan BLBI secara ilegal. Praktik tersebut membuat korban menderita kerugian hingga Rp 5 miliar. Terpidana dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, jelas Agung.
Kasus ini menjadi sorotan karena MSH sempat berhasil melarikan diri selama tiga tahun, menunjukkan tantangan aparat dalam menegakkan hukum terhadap pelaku mafia tanah yang licin. Penangkapan akhirnya membuktikan efektivitas koordinasi aparat penegak hukum dalam menindak buronan yang merugikan publik.
Penegakan Hukum Dan Dampak Kasus
Setelah penangkapan, MSH langsung dilimpahkan ke LP Pondok Rajeg untuk menjalani hukuman. Eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa bahwa hukum akan menindak tegas, tak peduli seberapa lama mereka mencoba melarikan diri.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan hukum terhadap praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Upaya aparat dari Polres Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, hingga Mahkamah Agung berhasil menegakkan keadilan dan memastikan bahwa buronan tidak dapat lolos dari jeratan hukum.
Publik diharapkan lebih waspada terhadap praktik jual-beli tanah ilegal dan percaya bahwa hukum tetap menjadi pelindung hak masyarakat. Jangan lewatkan update berita serta berbagai informasi menarik lainnya hanya ada di Mafia Tanah.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari tempo.co
- Gambar Kedua dari cnbcindonesia.com
