Eks Lurah Gunung Sugih Cilegon resmi jadi tersangka kasus dugaan mafia tanah, Polisi terus selidiki jaringan dan alur transaksi tanah.
Kasus dugaan mafia tanah kembali menghebohkan Cilegon. Mantan Lurah Gunung Sugih resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan polisi menemukan indikasi keterlibatan dalam praktik jual-beli dan penguasaan tanah secara ilegal.
Keputusan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menindak pejabat yang menyalahgunakan wewenang. Mafia Tanah ini akan mengulas kronologi kasus, bukti yang ditemukan, serta dampaknya bagi tata kelola tanah di Cilegon.
Mantan Lurah Gunung Sugih Cilegon Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
Kasus dugaan mafia tanah di lahan milik PT Pancapuri Indoperkasa kembali menjadi sorotan publik. Tidak hanya menyeret mantan anggota DPRD Kota Cilegon, Ismatullah, sebagai tersangka, kasus ini juga menjerat mantan Lurah Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, RE.
Informasi ini diungkapkan oleh pengacara RE, Aris Rusman, yang menyebut bahwa RE termasuk dalam enam orang tersangka dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kasus ini mengungkap praktik jual-beli tanah yang menggunakan dokumen alas hak berupa girik atau SPPT, tercatat atas nama ahli waris US dan empat saudaranya di buku tanah Kelurahan Gunung Sugih.
Saat transaksi berlangsung, RE masih menjabat sebagai lurah, sehingga prosedur administrasi dari kelurahan menjadi tanggung jawabnya.
Proses Transaksi Dan Administrasi Yang Dipersoalkan
Menurut Aris, RE telah mengikuti prosedur dengan mengirimkan dua kali surat pemberitahuan kepada pemilik lahan yang berbatasan, termasuk PT Pancapuri, masing-masing dengan tenggat 14 hari. Karena tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, proses administrasi tetap dilanjutkan hingga diterbitkannya Akta Jual Beli (AJB).
Namun, pasca penerbitan AJB, camat Ciwandan menarik akta tersebut tanpa memberikan penjelasan kepada RE. RE menilai transaksi menjadi batal, sementara warkah yang tersimpan di kecamatan diduga diambil pihak lain tanpa sepengetahuannya dan kemudian diajukan kembali ke notaris hingga diterbitkan Akta Jual Beli Nomor 04 tertanggal 11 November 2024.
Kendati demikian, keberatan dari PT Pancapuri baru disampaikan pada 2 Desember 2024, setelah akta diterbitkan. Perusahaan mempertanyakan tiga surat dari kelurahan, yakni SKRT, SKTTS, dan SK yang ditandatangani oleh RE.
Baca Juga: Gerbang Sekolah Digembok! Ratusan Siswa Terlantar Akibat Sengketa Lahan Panas di Garut
Kontroversi Penetapan Tersangka
Aris mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang hanya menjaring enam orang, padahal dugaan awal melibatkan 13 orang. Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan meminta penyidik bertindak objektif.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, belum merespons konfirmasi terkait penetapan tersangka RE. Meski begitu, Polda Banten telah mengonfirmasi bahwa Ismatullah, mantan anggota DPRD, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyerobotan lahan PT Pancapuri Indoperkasa.
Saat ini, Ismatullah belum ditahan dan proses penyidikan masih berlangsung.
Dampak Kasus Mafia Tanah Di Cilegon
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik dan menyingkap praktik penguasaan tanah secara ilegal yang merugikan perusahaan dan masyarakat. Dugaan mafia tanah tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kepemilikan lahan.
Publik menilai penanganan kasus ini menjadi ujian bagi aparat hukum untuk bertindak transparan dan profesional. Penetapan tersangka RE dan Ismatullah diharapkan memberi efek jera bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang dan sekaligus menegaskan perlunya tata kelola pertanahan yang bersih di Cilegon.
Penegakan hukum yang konsisten diyakini akan mencegah praktik serupa di masa depan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi pertanahan. Jangan lewatkan update berita terbaru di seputaran Mafia Tanah serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari radarbanten.co.id
- Gambar Kedua dari radarbanten.co.id
