Nenek Elina kembali diperiksa Polda Jatim terkait dugaan pemalsuan surat tanah di Surabaya, Publik menunggu hasil pemeriksaan terbaru.
Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Surabaya kembali mencuat. Nenek Elina dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan oleh Polda Jawa Timur, menambah perhatian publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah ini dianggap penting untuk mengungkap fakta hukum. Sekaligus menegaskan kepastian hukum dalam sengketa Mafia Tanah yang telah menjadi sorotan masyarakat luas.
Nenek Elina Kembali Diperiksa Polda Jatim
Elina Widjajanti, 80 tahun, kembali menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Rabu (14/1), didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan pemalsuan surat tanah dan akta autentik di Surabaya.
Pemeriksaan berlangsung di lantai 4 ruang Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim, dengan penyelidik Kompol Agung Ari Bowo memimpin klarifikasi. Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, memilih tidak memberikan komentar kepada wartawan saat kliennya memasuki gedung.
Elina datang membawa satu tas kresek berwarna putih, dan berjalan bersama kuasa hukumnya ke lobi Ditreskrimum untuk proses pemeriksaan.
Surat Panggilan Dan Dokumen yang Dibawa
Dalam surat undangan klarifikasi nomor B/86/I/RES.1.9/2026/Ditreskrimum. Elina diminta untuk hadir dan membawa seluruh dokumen terkait laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Surat tersebut menegaskan agar pelapor menyediakan dokumen pendukung yang berhubungan langsung dengan kasus dugaan pemalsuan surat dan akta autentik yang tengah diselidiki. Langkah ini menjadi bagian dari prosedur standar penyidikan untuk memastikan semua bukti dan informasi dapat diperiksa secara menyeluruh oleh penyidik.
Pemeriksaan lanjutan ini diharapkan dapat membantu mengungkap fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah di Surabaya.
Baca Juga: Skandal Agraria Aceh Timur, Tanah Rakyat Dicaplok Perusahaan Besar
Kronologi Laporan Dugaan Pemalsuan
Sebelumnya, pada Selasa (6/1), Elina melaporkan dugaan pemalsuan surat. Dan akta autentik terkait dokumen leter C tanah di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya, ke SPKT Polda Jatim.
Dalam laporan tersebut, terlapor adalah S dan beberapa pihak lain yang diduga melakukan pemalsuan. Kuasa hukum Elina menjelaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual ke pihak manapun.
Namun tiba-tiba muncul surat keterangan tanah yang menyebut pemilik berbeda. Dugaan pemalsuan ini melibatkan pencoretan surat leter C atas nama orang lain yang tidak berhak, sehingga menimbulkan kerugian hukum bagi kliennya.
Bukti Dan Kejanggalan Dokumen
Wellem Mintarja menambahkan, dokumen yang menjadi dasar pencoretan berasal dari akta jual beli yang diterbitkan pada 2025, sementara akta jual beli tersebut didasari surat kuasa menjual tahun 2014. Kejanggalannya, nama Elisa Irawati tercantum sebagai pihak yang menjual tanah, padahal Elisa telah meninggal pada 2017.
Menurut Wellem, jelas tidak mungkin tanah dijual oleh orang yang sudah meninggal, sehingga muncul dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen. Kasus ini kini menjadi fokus penyidikan Polda Jatim, dengan harapan pemeriksaan lanjutan dapat mengungkap seluruh fakta hukum.
Langkah ini juga menjadi perhatian publik, mengingat dugaan pemalsuan dokumen tanah sering menimbulkan konflik hukum yang merugikan masyarakat, terutama bagi pihak yang sah sebagai pemilik tanah. Jangan lewatkan update berita terbaru di seputaran Mafia Tanah serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari radarsurabaya.jawapos.com
- Gambar Kedua dari infonasional.com
