Dugaan mafia tanah di SMKN Prambon dilaporkan ke KPK, Publik menanti pengusutan transparan atas konflik lahan yang kian menyita perhatian.
Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret SMKN Prambon mendadak menjadi sorotan publik setelah resmi dilaporkan ke KPK. Isu ini tidak hanya memicu tanda tanya besar soal legalitas lahan, tetapi juga membuka diskusi tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset pendidikan.
Bagaimana kronologi kasus ini terungkap, siapa saja pihak yang terlibat, dan apa dampaknya bagi dunia pendidikan? Simak di Mafia Tanah ulasan lengkapnya untuk memahami fakta di balik polemik yang terus berkembang ini.
Laporan Dugaan Mafia Tanah Mengemuka pada 12 Februari 2026
Dugaan praktik mafia tanah kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (12/2/2026). Kasus ini menyeret nama Wakil Bupati Mimik Idayana terkait rencana pembangunan SMKN Prambon yang hingga kini belum berjalan.
Persoalan bermula dari transaksi jual beli lahan yang direncanakan sebagai lokasi sekolah kejuruan negeri tersebut. Sejumlah warga menilai prosesnya tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika benar terjadi pelanggaran.
Laporan resmi bahkan telah diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk desakan agar aparat segera menyelidiki dugaan korupsi. Masyarakat berharap kepastian hukum dapat mempercepat pembangunan fasilitas pendidikan yang dinilai mendesak.
Aksi Demonstrasi Dan Tuntutan Transparansi
Pada hari yang sama, kelompok warga bersama aktivis menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut kejelasan kasus tersebut. Mereka meminta pemerintah daerah membuka seluruh dokumen terkait pengadaan tanah agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Ketua DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, mengatakan pengaduan masyarakat telah disampaikan langsung ke kantor KPK di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Ia menegaskan laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses jual beli tanah pemerintah.
Menurut Slamet, aksi dilakukan secara damai dengan tujuan mendorong penyelesaian cepat. Ia menilai keberadaan SMKN Prambon sangat penting untuk meningkatkan akses pendidikan vokasi bagi pelajar di wilayah Prambon dan sekitarnya.
Baca Juga: Bencana Alam Bisa Mengubah Hak Milik Tanah Anda, Ini Cara Menghadapinya!
Dugaan Penyimpangan Status Dan Harga Tanah
Ketua Gerakan Viral for Justice, Erly Purnama, mengungkapkan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan tanah gogol tidak tetap seluas kurang lebih 21.000 meter persegi. Status tersebut umumnya belum dapat diperjualbelikan sebelum melalui perubahan administratif.
Ia menjelaskan tanah diduga lebih dahulu dibeli oleh pihak perorangan, yakni Sugiono, setelah petani menerima ganti rugi. Tak lama setelah status lahan diubah, tanah tersebut kemudian dijual kembali kepada dinas pendidikan dengan nilai lebih dari Rp25 miliar.
Selisih harga yang sangat besar antara pembelian awal dan penjualan kepada pemerintah memunculkan dugaan markup. Jika terbukti, praktik ini dapat berdampak pada kerugian keuangan daerah sekaligus menunjukkan adanya kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
Rangkaian Administrasi Yang Dipertanyakan
Erly turut memaparkan bahwa perjanjian pengikatan jual beli dibuat di hadapan notaris Didit Aditya Hermawanto pada pertengahan Desember 2022, ketika status tanah masih belum menjadi hak milik yang sah. Beberapa hari kemudian, pemerintah desa menetapkan perubahan status menjadi gogol tetap.
Pada 2023, lahan tersebut kembali diperjualbelikan menggunakan anggaran daerah. Namun hingga kini tanah disebut belum bersertifikat sehingga proses balik nama belum dapat dilakukan, menyebabkan aset itu belum bisa dimanfaatkan sebagaimana rencana awal.
Aktivis juga mempertanyakan mekanisme penganggaran karena pembelian tanah pemerintah harus melalui pembahasan resmi bersama legislatif. Oleh sebab itu, mereka menilai penyelidikan menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur.
Bantahan Tegas Dari Kuasa Hukum Wakil Bupati
Menanggapi tudingan yang beredar sejak 12 Februari 2026, kuasa hukum Mimik, Dimas Yemahura Al Faruq, memberikan bantahan keras. Ia menegaskan kliennya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk membeli tanah maupun terlibat dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Menurut Dimas, transaksi dilakukan oleh pihak lain atas nama pribadi sehingga tidak dapat dikaitkan dengan jabatan Wakil Bupati. Ia juga menyayangkan penyebutan nama kliennya tanpa konfirmasi karena dinilai merugikan reputasi dan kredibilitas.
Pihaknya menyatakan pengadaan tanah telah mengikuti mekanisme yang berlaku dan kendala yang muncul lebih berkaitan dengan administrasi perpajakan. Meski demikian, tim hukum membuka peluang menempuh langkah hukum terhadap pihak yang dianggap menyebarkan tuduhan tanpa bukti, sembari menunggu proses penyelidikan berjalan objektif dan transparan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari global-news.co.id

