Dua kakek di Riau menempuh perjuangan panjang mencari keadilan soal lahan, hingga kasus mereka bergulir sampai Mahkamah Agung.
Perjuangan dua kakek di Riau untuk mendapatkan keadilan atas sengketa lahan menjadi kisah inspiratif. Mereka menempuh jalur hukum panjang, mulai dari pengadilan daerah hingga akhirnya kasusnya bergulir ke Mahkamah Agung.
Kisah ini menggambarkan keteguhan hati masyarakat menghadapi persoalan hukum yang rumit dan panjang. Simak perjalanan mereka menuntut keadilan berikut ini hanya di Mafia Tanah.
Perjuangan Dua Kakek Di Riau Mencari Keadilan
Dua pria lanjut usia dari Pekanbaru, Zuhandra Agus (70) dan Pahlawan Siregar (64), tengah menempuh jalur hukum panjang untuk mencari keadilan. Mereka terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan perkara pidana nomor 463/Pid.B/2025/PN Bkn di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Kasus ini juga sudah memasuki tahap banding dengan nomor 811/Pid.B/2025/PTPBR di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Kedua lansia tersebut merupakan pensiunan pegawai negeri sipil yang didakwa terkait lahan milik 110 mantan pegawai Kanwil Depkes Riau.
Mereka menilai vonis PN Bangkinang berupa hukuman 1 tahun 11 bulan penjara sebagai bentuk kriminalisasi. Perjuangan ini menjadi sorotan karena menyangkut kepentingan masyarakat kecil versus kepentingan korporasi besar.
Kronologi Pembelian Lahan Dan Dugaan Palsu SKGR
Zuhandra dan Pahlawan membeli lahan berdasarkan SKGR No. 607/036-KT/VI/94 dan No. 608/036-KT/VI/94 tertanggal 10 Juni 1994 dari HS dan TW. Lokasi berada di Desa Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Pada tahun 1982, penjual memperoleh tanah tersebut melalui AJB Nomor 72, 73, dan 74/PPAT/1982 dari Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Sesuai PP Nomor 19 Tahun 1987, wilayah ini masuk Kota Pekanbaru sehingga kepemilikan tanah sah secara administratif.
Meski demikian, keduanya didakwa pemalsuan SKGR. Kasus pidana ini muncul setelah PT PSG melaporkan kedua lansia tersebut dan memenangkan kepemilikan lahan, menimbulkan dugaan bahwa perkara ini sarat rekayasa untuk kepentingan korporasi.
Baca Juga: Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Bunga PNM Mekaar Hingga 5 Persen, Angin Segar Bagi UMKM
Aksi Damai Di Mahkamah Agung
Untuk menuntut keadilan, Zuhandra dan Pahlawan membawa kasus mereka hingga ke Mahkamah Agung. Puluhan anggota KP2K Depkes PR-MK menggelar aksi damai di depan Gedung MA pada Sabtu (14/2/2026), tidak jauh dari Istana Presiden.
Massa membentangkan spanduk sebagai bentuk protes terhadap proses peradilan yang dinilai tidak adil, khususnya di PN Bangkinang dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Aksi berlangsung tertib dengan pengawasan aparat keamanan, menekankan tuntutan keadilan.
Zuhandra dan penasihat hukum memasuki gedung MA untuk audiensi, menyampaikan tuntutan langsung kepada perwakilan MA dari Biro Hukum yang juga merupakan hakim yudisial.
Poin Tuntutan Dan Kejanggalan Proses Hukum
Dalam audiensi, Zuhandra menyampaikan tiga poin utama. Pertama, mereka meminta MA meneliti alat bukti surat secara menyeluruh untuk memastikan putusan kasasi adil. Kedua, mereka menyoroti ketidaklengkapan alat bukti yang diserahkan dari PN Bangkinang ke PT Pekanbaru.
Ketiga, mereka mempertanyakan proses kasasi. Surat izin mempelajari berkas kasasi (inzage) diterima penasihat hukum pada 25 Januari 2026, padahal berkas telah dikirim ke MA sejak 22 Januari 2026. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait prosedur resmi dan transparansi pengadilan.
Selain itu, putusan banding tercatat bermusyawarah pada 9 November 2025, sebelum memori banding dimasukkan pada 16 November 2025. Penasihat hukum menilai terdapat kejanggalan dalam prosedur yang berpotensi mempengaruhi keadilan putusan.
Harapan Keadilan Dan Perlindungan Masyarakat
Para terdakwa berharap Mahkamah Agung meneliti kasus ini secara cermat, arif, dan bijaksana. Mereka ingin perlindungan hukum diberikan kepada masyarakat kecil yang menjadi korban kriminalisasi.
Selain itu, penasihat hukum juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik majelis hakim di PN Bangkinang ke Badan Pengawas MA pada 9 Februari 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan keadilan prosedural.
Kasus ini menunjukkan bahwa pencarian keadilan bisa memerlukan perjuangan panjang. Dengan membawa kasus hingga tingkat kasasi, Zuhandra dan Pahlawan ingin menegakkan hak legal mereka dan menegaskan bahwa prosedur hukum harus melindungi masyarakat kecil dari ketidakadilan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari liputanoke.com
