Rumah tersangka kasus korupsi mafia tanah di Subang digeledah polisi, bukti-bukti baru diamankan untuk pengembangan penyelidikan.
Penyelidikan kasus korupsi mafia tanah di Subang memanas. Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka untuk mengamankan bukti-bukti penting.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya aparat menelusuri alur kejahatan dan jaringan korupsi yang merugikan masyarakat. Operasi penggeledahan Mafia Tanah ini juga membuka fakta baru terkait modus operandi para pelaku.
Penggeledahan Rumah Dan Kantor Tersangka Mafia Tanah
Satuan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Subang bersama Polri dan TNI melakukan penggeledahan rumah dan kantor tersangka mafia tanah di Subang. Kasus ini terkait langsung dengan investasi pabrik mobil listrik PT VinFast Automobile yang tengah berkembang di wilayah tersebut.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Subang dan izin Ketua Pengadilan Negeri Subang. Petugas berhasil mengamankan dokumen penting, surat pertanahan, hingga bukti pendukung lainnya untuk memperkuat proses penyidikan.
Dr. Noordien Kusumanegara, Kepala Kejari Subang, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah serius aparat hukum dalam menegakkan keadilan atas kasus penjualan tanah negara yang merugikan keuangan negara. Semua tindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Lokasi Dan Sasaran Operasi
Operasi penggeledahan berlangsung pada Selasa (24/2/2026) dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Tim menyisir sejumlah lokasi strategis, mulai dari Kantor Kecamatan Cibogo, Kantor Desa Cibogo, hingga kediaman lima tersangka.
Kelima tersangka terdiri dari AM (Kepala Desa), TA (Ketua BPD), IS (Kepala Dusun), US (Bendahara Satgas), dan QK (Kasi Pemerintahan). Setiap lokasi diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan seluruh alat bukti dapat diamankan.
Selain dokumen resmi, petugas juga mengamankan catatan internal, surat persetujuan transaksi tanah, dan dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan alur korupsi. Semua barang bukti ini akan dianalisis secara mendalam untuk memperkuat penyidikan.
Baca Juga: Terungkap di Pengadilan, Perubahan HGB PTPN Dinilai Menguntungkan Perusahaan
Tujuan Dan Prosedur Penyidikan
Penggeledahan ini bertujuan menemukan dan mengamankan alat bukti yang relevan dengan kasus tipidkor. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar penting untuk pembuktian di persidangan.
Tim penyidik menekankan bahwa seluruh penggeledahan dilakukan sesuai prinsip hukum, menghormati asas praduga tidak bersalah, dan menjaga hak tersangka serta pihak terkait. Setiap tindakan diawasi agar prosedur hukum tetap dijalankan dengan benar.
Kejari Subang menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tidak ada intervensi dari pihak luar, sehingga penyidikan bisa berjalan objektif dan profesional. Hal ini sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik mafia tanah.
Dampak Terhadap Investasi PT VinFast Automobile
Kasus mafia tanah ini memiliki dampak langsung terhadap proyek strategis PT VinFast Automobile di Subang. Kejaksaan memastikan bahwa penggeledahan dan penyidikan tidak menghambat kelancaran pembangunan pabrik.
Kolaborasi antara Kejari, Polri, TNI, dan Pemerintah Kabupaten Subang menjadi kunci menjaga iklim investasi tetap aman. Praktik ilegal yang mengganggu proses pembangunan akan ditindak tegas sesuai hukum.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan proyek strategis demi keuntungan pribadi. Aparat hukum menunjukkan keseriusan mereka dalam memberantas mafia tanah dan melindungi kepentingan investasi serta masyarakat sekitar.
Penetapan Tersangka Dan Transparansi Penanganan
Pada Kamis (12/2/2026), Kejari Subang menetapkan lima perangkat Desa Cibogo sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Kelimanya diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,49 miliar akibat penjualan tanah negara yang ilegal.
Jaksa telah memeriksa sedikitnya 70 saksi untuk memperkuat alat bukti. Penyidikan masih terus berlangsung, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam jaringan mafia tanah ini.
Kajari Subang memastikan seluruh proses penyidikan berjalan transparan, akuntabel, dan profesional. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum, sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di Subang. Langkah ini diharapkan mencegah praktik serupa di masa depan dan memberikan efek jera bagi pihak yang mencoba menyelewengkan tanah negara.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari youtube.com
