Dugaan mafia tanah menyeret aset TNI AD di Maluku, Sekitar 400 hektare lahan diduga dijual diam-diam dengan ratusan sertifikat terbit.
Sekitar 400 hektare lahan yang berstatus aset negara diduga berpindah tangan secara diam-diam, ditandai dengan terbitnya ratusan sertifikat tanpa sepengetahuan pihak terkait. Kasus ini memicu perhatian publik karena menyangkut aset strategis negara serta menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan tata kelola pertanahan.
Simak rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya yang akan kita bahas di bawah ini hanya ada di Mafia Tanah.
Aset Strategis TNI AD Terancam Lepas Di Maluku Tengah
Lahan yang sejak puluhan tahun lalu digunakan untuk kepentingan militer dan purnawirawan TNI AD itu diduga telah berpindah tangan secara ilegal, ditandai dengan terbitnya ratusan sertifikat atas nama pihak lain. Tanah tersebut sejatinya diperoleh TNI AD secara sah sejak era 1970-an melalui mekanisme adat dari Negeri Sepa.
Proses penyerahan dilakukan secara resmi dengan kompensasi yang disepakati bersama dan disaksikan tokoh adat setempat. Namun, perjalanan waktu justru membuka dugaan adanya rekayasa administrasi yang mengancam kepemilikan negara atas lahan tersebut.
Sejarah Perolehan Tanah Dan Larangan Alih Fungsi
Brury Perloy, anak dari salah satu purnawirawan TNI AD yang pernah bermukim di kawasan tersebut, mengungkapkan bahwa lahan Waitetes dibeli secara sah oleh Kodam XVI/Pattimura. Kompensasi yang diberikan kala itu berupa ribuan sak semen dan lembaran seng, disertai prosesi adat sebagai tanda sahnya penyerahan tanah.
Pada 1984, kawasan ini secara resmi ditetapkan sebagai lokasi transmigrasi purnawirawan TNI AD oleh Pangdam XV/Pattimura saat itu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga status tanah sebagai aset negara dan memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan peruntukan awal. Namun kondisi berubah drastis pasca konflik sosial Maluku 1999, ketika banyak penghuni terpaksa meninggalkan lokasi demi keselamatan.
Baca Juga: Direktur Perusahaan Terlibat SPT Fiktif, Kerugian Negara Rp2,3 M
Dugaan Manipulasi Sertifikat Dan Peran Oknum
Masalah besar mulai terkuak pada 2012, bertepatan dengan pelaksanaan Program Nasional Agraria (Prona). Dalam periode itu, muncul dugaan keterlibatan sejumlah oknum yang memanfaatkan situasi untuk menguasai lahan milik TNI AD. Perloy menyebut adanya pungutan uang dengan dalih “kompensasi” kepada keluarga purnawirawan, sebelum akhirnya tanah-tanah tersebut dijual kepada pihak ketiga.
Data yang terungkap menunjukkan sejumlah pengusaha membeli kapling tanah di kawasan tersebut, dengan sebagian besar telah bersertifikat. Saat dilakukan penelusuran ke Kantor BPN Masohi, terungkap bahwa jumlah sertifikat yang diterbitkan mencapai 201 lembar, jauh melebihi data awal penyerahan tanah yang hanya berkisar puluhan lembar.
Lebih ironis, proses sertifikasi disebut tidak melibatkan Kodam XVI/Pattimura sebagai pemilik sah lahan, melainkan menggunakan alas hak dari Negeri Sepa yang seharusnya sudah tidak berlaku sejak penyerahan puluhan tahun lalu.
Desakan Investigasi Dan Pembongkaran Mafia Tanah
Kejanggalan semakin menguat dengan beredarnya surat rekomendasi bertanggal 2012 yang mencantumkan nama pejabat Kodam yang secara kronologis belum menjabat pada waktu tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan.
Perloy menegaskan, praktik yang diduga melibatkan jaringan mafia tanah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut aset negara dan kehormatan institusi TNI. Ia bersama keluarga purnawirawan mendesak Pangdam XVI/Pattimura untuk segera membentuk tim investigasi independen guna mengusut tuntas kasus ini.
Menurutnya, pengungkapan kebenaran bukan hanya soal pengembalian aset negara, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap purnawirawan dan generasi TNI yang telah mengabdi. “Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan aset militer di masa depan,” tegasnya.
Jangan lewatkan update berita serta berbagai informasi menarik lainnya hanya ada di Mafia Tanah.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari cengkepala.com
- Gambar Kedua dari hukumonline.com

