Jelang eksekusi, PN Jakpus ukur luas tanah Hotel Sultan, data terbaru ini bisa tentukan nasib salah satu properti ikonik Jakarta.
Jelang eksekusi yang sudah lama ditunggu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat turun langsung untuk mengukur luas tanah Hotel Sultan. Setiap meter persegi dicatat, menandai langkah awal penentuan nasib properti ikonik ini.
Publik pun penasaran: apa yang akan terjadi selanjutnya dan bagaimana proses hukum ini berjalan hingga titik akhir? Berikut fakta lengkap dan kronologi terbarunya hanya ada di Mafia Tanah.
Pengukuran Lahan Hotel Sultan Jelang Eksekusi
Jelang eksekusi yang sudah lama dinantikan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melakukan langkah penting dengan mengukur luas tanah yang menjadi objek sengketa Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta. Langkah ini disebut konstatering, yaitu pencocokan lapangan untuk memastikan batas dan luas bidang tanah sesuai putusan pengadilan.
Proses ini dilaksanakan pada Senin (16/3/2026) sebagai salah satu tahapan akhir sebelum eksekusi dilakukan secara riil. PN Jakpus memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim ukur untuk turun lapangan menyelesaikan pekerjaan.
Pengukuran ini penting karena menjadi dasar hukum dan administratif sebelum tanah dan bangunan Hotel Sultan benar‑benar dieksekusi. Tim berusaha memastikan semua titik pengukuran sesuai dengan amar putusan yang ada.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Detil Pengukuran Titik Dan Luas Lahan
Tim dari BPN Jakarta Pusat mencatat total sembilan titik koordinat yang diperiksa dalam proses konstatering tersebut. Pengukuran dibagi dalam dua area utama yang dikenal sebagai eks HGB 26 dan eks HGB 27.
Untuk eks HGB 27, luas yang diukur adalah 83.666 meter persegi, sedangkan eks HGB 26 dilakukan di dua titik dengan total luas 53.709 meter persegi. Kedua angka ini kemudian dijumlahkan untuk mendapatkan total luas tanah yang menjadi bagian objek sengketa.
Dari hasil pencocokan lapangan tersebut, total luas lahan yang akan menjadi dasar eksekusi adalah 137.375 meter persegi atau sekitar 13,7 hektare. Data ini kemudian akan ditetapkan dalam berita acara resmi pengukuran.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Kasus Danau Lentang Bisa Buka Tabir Mafia Tanah dan Praktik Tipikor
Tujuan Dan Makna Konstatering
Konstatering dilakukan bukan sekadar ukur‑ukuran biasa, tetapi untuk memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi sesuai dengan objek sengketa yang tertera dalam amar putusan pengadilan. Hal ini menjadi dasar hukum kuat agar pelaksanaan eksekusi tidak terganjal persoalan teknis.
Panitera PN Jakpus, Ahyar Parmika, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari amanah penetapan ketua pengadilan untuk mematangkan semua data sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan. Konstatering menjadi tahapan yang wajib dan berfungsi sebagai peta ukur resmi.
Setelah hasil pengukuran selesai, dokumen hasil ukur akan dilengkapi dengan berita acara. Dan data resmi dari BPN sebelum diserahkan ke PN Jakpus sebagai bagian dari syarat administrasi eksekusi.
Tanggapan Pihak Terkait
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil PN Jakpus. Menurutnya, konstatering sudah berjalan sesuai dengan perintah dan bisa mempercepat penyelesaian sengketa.
Chandra berharap proses ini bisa cepat selesai, sehingga langkah selanjutnya, yakni pengosongan lahan dan bangunan Hotel Sultan, bisa dijalankan sesuai putusan. Ia juga menegaskan bahwa putusan PN Jakpus bersifat saat dapat dieksekusi (uitvoerbaar bij voorraad) meski masih ada upaya hukum lanjutan.
Sementara itu, pihak pengelola lama atau yang berkepentingan juga terus memantau proses ini. Beberapa pihak bahkan menyatakan keberatan atau mengajukan upaya hukum lanjutan jika dinilai ada aspek yang belum sesuai prosedur.
Pandangan Publik Dan Dampak Sosial
Kasus Hotel Sultan bukan hanya soal pengukuran tanah, tetapi juga menyangkut dampak sosial dan ekonomi. Hotel ini selama bertahun‑tahun menjadi salah satu ikon bisnis pariwisata dan menyediakan lapangan kerja bagi ribuan orang.
Konfederasi Serikat Pekerja menyoroti bahwa sekitar 3.000 orang menggantungkan hidup dari keberlangsungan Hotel Sultan, termasuk karyawan, vendor, dan pekerja terkait lainnya. Mereka berharap ada solusi yang mempertimbangkan aspek kesejahteraan.
Sengketa tanah dan langkah pengukuran yang dilakukan PN Jakpus merupakan babak penting dalam rangka penyelesaian panjang kasus ini. Publik kini menantikan bagaimana dampak sebenarnya dari eksekusi terhadap ekonomi lokal serta status aset yang selama ini dikelola di kawasan Gelora Bung Karno.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com



