Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya berhasil memenangkan kasasi sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Makassar.
Putusan Mahkamah Agung ini mengakhiri ketidakpastian status kepemilikan lahan yang sempat meresahkan warga. Kemenangan ini merupakan hasil dari komitmen Pemprov dalam menyelamatkan aset daerah dan menindak tegas mafia tanah.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Mafia Tanah.
Kemenangan Penting Di Mahkamah Agung
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) baru saja mengukir kemenangan signifikan. Kasasi atas sengketa lahan 52 hektare di Manggala, Makassar, telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Ini mengakhiri perjalanan panjang dan berliku terkait kepemilikan aset berharga tersebut.
Herwin Firmansyah, Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, mengonfirmasi kabar gembira ini. Pengecekan melalui sistem e-court MA pada 5 Januari 2026 menunjukkan bahwa upaya kasasi Pemprov Sulsel diterima. Putusan ini menjadi penutup manis bagi perkara tanah yang telah lama menjadi polemik.
Kemenangan ini memberikan kepastian hukum atas lahan tersebut. Kini, area seluas 52 hektare itu secara sah menjadi milik Pemprov Sulsel, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, dan PDAM Kota Makassar. Ini merupakan langkah maju dalam penertiban aset daerah.
Jejak Panjang Sengketa Lahan Manggala
Sengketa lahan ini bermula pada tahun 2024, ketika gugatan diajukan oleh Samla Dg Simba sebagai ahli waris Dg Manappa. Gugatan ini melibatkan Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar sebagai pihak tergugat. Proses hukum yang kompleks pun dimulai.
Dalam perjalanannya, muncul penggugat intervensi bernama Hj Magdalena De Munnik. Di tingkat pertama, Pemprov Sulsel memenangkan perkara. Namun, Magdalena mengajukan banding dan berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi, sehingga ia dinyatakan sah sebagai pemilik lahan tersebut.
Pemprov Sulsel, di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, tidak menyerah. Mereka mengajukan kasasi pada Maret 2025. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kuat Pemprov dalam menyelamatkan aset daerah dan melindungi kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Menyedihkan! Keluarga Pelapor Kasus Mafia Tanah Di Sukabumi Alami Derita
Komitmen Pemprov Melawan Mafia Tanah
Kemenangan kasasi ini membuktikan keseriusan Pemprov Sulsel dalam upaya penyelamatan aset. Herwin Firmansyah menegaskan bahwa Pemprov tidak akan main-main dalam menjaga asetnya. Mereka juga tidak akan menoleransi keberadaan mafia tanah di wilayah Sulsel.
Aksi ini selaras dengan visi kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur yang konsisten terhadap penertiban aset. Lahan di Manggala ini, yang memiliki nilai strategis, kini berada di bawah kendali pemerintah daerah. Ini menjamin pemanfaatan yang lebih baik untuk kepentingan publik.
Dengan adanya putusan ini, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mengelola aset publik diharapkan meningkat. Ini juga mengirimkan pesan tegas kepada pihak-pihak yang berupaya mengambil alih aset negara secara ilegal bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan.
Langkah Selanjutnya Dan Harapan Masyarakat
Setelah kemenangan kasasi ini, Pemprov Sulsel akan menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung. Dokumen ini penting sebagai dasar hukum untuk mengambil langkah strategis berikutnya. Fokus utama adalah membuka pemblokiran yang mungkin ada pada lahan tersebut.
Pembukaan pemblokiran akan memungkinkan Pemprov untuk merencanakan pemanfaatan lahan secara optimal. Lahan seluas 52 hektare ini dapat digunakan untuk berbagai program pembangunan atau fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat. Ini adalah wujud nyata dari pelayanan publik.
Putusan ini diharapkan membawa ketenangan bagi ribuan warga yang tinggal di kawasan perumahan Manggala. Ancaman penggusuran yang sempat menghantui kini telah sirna. Kemenangan ini merupakan kabar baik bagi stabilitas dan kepastian hukum di Sulawesi Selatan.
Jangan lewatkan update berita seputaran Mafia Tanah serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari merata.net


