Kasus alih fungsi rumah Kakek Wawan Syarwhani di Surabaya jadi Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali sorotan publik.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo akhirnya angkat bicara, memberikan klarifikasi terkait status lahan dan proses hukum yang melandasinya.
Berikut ini, Mafia Tanah akan menyororti tentang sengketa kepemilikan yang melibatkan sejarah transaksi dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelindo Tegas, Tanah Adalah Milik Sah Perusahaan
Pelindo, melalui Sub Regional Head Jawa Purwanto Wahyu Widodo, menegaskan bahwa sengketa lahan ini telah melalui serangkaian proses hukum panjang. Seluruh tahapan peradilan telah dilalui, dan hasilnya adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau inkrah.
Putusan pengadilan, yang mencakup beberapa nomor perkara dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, secara jelas menetapkan Pelindo sebagai pemilik sah Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan tersebut. Ini termasuk lokasi di Jalan Teluk Kumai Barat Nomor 38 C dan Teluk Kumai Timur Nomor 83 A.
Berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Objek sengketa, yaitu lahan HPL, secara resmi diserahkan kepada Pelindo, mengukuhkan kewenangan perusahaan untuk menguasai dan memanfaatkan aset tersebut.
Bangunan Dibeli, Tanah Tidak Termasuk
Purwanto juga meluruskan kesalahpahaman terkait status bangunan rumah Kakek Wawan. Pelindo mengakui bahwa bangunan tersebut memang dibeli oleh Wawan Syarwhani, namun pembelian itu hanya mencakup struktur fisik rumah, bukan tanah tempat bangunan itu berdiri.
Sejak awal, status tanah tersebut tetap merupakan HPL atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Fakta ini telah diuji dan divalidasi dalam persidangan, menunjukkan bahwa klaim kepemilikan tanah oleh Wawan tidak memiliki dasar hukum.
Dengan demikian, Pelindo menekankan bahwa secara hukum, bangunan milik Kakek Wawan tidak diperkenankan untuk tetap berdiri di atas tanah HPL milik Pelindo. Ini menjadi poin krusial dalam memahami duduk perkara sengketa ini.
Baca Juga: Aset Militer di Padang Diserobot, Pihak Luar Terlibat Mafia Tanah
Mediasi Gagal, Eksekusi Tetap Berlangsung
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Pelindo menyatakan telah berupaya menempuh jalur mediasi dengan Kakek Wawan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak Kakek Wawan menolak opsi-opsi yang ditawarkan oleh Pelindo.
Meskipun terdapat penolakan dari Kakek Wawan saat eksekusi berlangsung, proses tersebut tetap dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelindo menegaskan bahwa semua tindakan yang diambil didasarkan pada kekuatan hukum dan putusan pengadilan.
Sikap Pelindo ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap proses hukum dan putusan pengadilan yang telah inkrah. Mereka berkomitmen untuk bertindak sesuai koridor hukum dalam pengelolaan aset perusahaan.
Kakek Wawan Terkejut, Pelindo Tegaskan Legalitas Kerjasama
Wawan Syarwhani sendiri mengaku terkejut ketika mengetahui rumahnya dibongkar dan dialihfungsikan tanpa sepengetahuannya. Beliau menyebut rumah tersebut kosong sejak April 2025 namun masih dalam kondisi terkunci, dan kini telah berubah menjadi SPPG Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pelindo menjelaskan bahwa penggunaan aset tersebut, yang kini menjadi SPPG, merupakan kerja sama yang sah dan legal antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagai pemegang sertifikat HPL dengan Polres Tanjung Perak. Kerjasama ini menunjukkan pemanfaatan aset sesuai regulasi.
Situasi ini menyoroti kompleksitas sengketa lahan di Indonesia, di mana terkadang ada perbedaan pemahaman antara klaim pribadi dan status hukum kepemilikan yang sah. Pelindo berdiri teguh pada putusan pengadilan yang telah mengikat.
Ikuti terus berita terbaru seputar Mafia Tanah serta informasi menarik lainnya yang menambah wawasan Anda.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari surabaya.kompas.com
