Mbah Tupon, petani lansia di Bantul, menjadi korban mafia tanah, sementara keadilan atas haknya masih tersandera.
Tahun 2025 menyoroti kerentanan rakyat kecil terhadap mafia tanah. Di Bantul, Yogyakarta, Mbah Tupon, petani lansia, hampir kehilangan seluruh tanah dan rumah yang telah ditempati puluhan tahun. Kisah pilu ini mengungkap praktik jual beli fiktif dan pemalsuan dokumen yang rapi dan keji. Ironisnya, vonis pengadilan terhadap pelaku memunculkan pertanyaan besar soal keadilan.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Mafia Tanah.
Awal Mula Petaka, Kepercayaan Yang Dikalahgunakan
Kisah pahit Mbah Tupon bermula pada pertengahan tahun 2020. Mbah Tupon, yang memiliki tanah seluas 2.100 meter persegi, berniat menjual sebagian kecil lahannya, sekitar 298 meter persegi. Untuk mempermudah proses pecah sertifikat, ia meminta bantuan Bibit Rustamta, tetangganya yang sudah lama dikenal dan sangat dipercayainya.
Mbah Tupon berencana membagi tanahnya untuk ketiga anaknya. Namun, keterbatasan Mbah Tupon yang tidak bisa membaca dan menulis membuatnya sangat bergantung pada Bibit Rustamta. Keterbatasan ini pula yang membuatnya tidak memahami secara detail seluk-beluk proses jual beli tanah dan administrasi pertanahan yang rumit.
Beberapa tahun kemudian, Mbah Tupon dikejutkan oleh kedatangan perwakilan bank yang hendak menyita tanah dan rumahnya. Beliau mengaku sama sekali tidak pernah merasa memiliki urusan atau pinjaman dengan bank mana pun. “Kepengin sertifikatnya kembali ke tangan saya,” ucap Mbah Tupon dengan nada pilu pada April 2025, mengungkapkan kerinduan akan hak miliknya.
Kasus Viral Dan Intervensi Pemerintah
Kasus yang menimpa Mbah Tupon ini kemudian menjadi viral di media sosial, menarik perhatian luas dari publik dan pemerintah daerah. Gelombang simpati mengalir deras, mendorong sebelas pengacara untuk memberikan pendampingan hukum secara probono, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bantul, menunjukkan solidaritas yang kuat.
Sukiratnasari, salah satu anggota tim hukum, mengonfirmasi keterlibatan Pemkab Bantul dalam pendampingan ini. Langkah cepat diambil oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul dengan memblokir sertifikat tanah Mbah Tupon. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut oleh para mafia tanah yang merajalela.
Kasus ini juga segera dilaporkan ke Polda DIY, yang kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Polisi memeriksa belasan saksi dan berhasil menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Bibit Rustamta, Triono, Vitri Wartini, Triyono, Muhammad Achmadi, Indah Fatmawati, serta Anhar Rusli, yang diyakini terlibat dalam jaringan mafia ini.
Baca Juga: Skandal Tanjung Bunga! GMTD Dituding Langgar SK Dan Bermasalah Dengan Lippo
Peran Kunci Para Pelaku Dan Kerugian Korban
Penyidik berhasil mengungkap peran masing-masing tersangka dalam skema keji ini. Mereka terlibat dalam jual beli fiktif, pemalsuan akta, hingga pengajuan kredit bank menggunakan sertifikat yang telah dimanipulasi. Muhammad Achmadi disebut-sebut sebagai otak di balik seluruh skenario jahat tersebut.
Muhammad Achmadi menggunakan sertifikat hasil manipulasi itu untuk mengajukan kredit bank hingga mencapai Rp2,5 miliar. Sementara itu, Anhar Rusli yang berprofesi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), diduga kuat membuat akta jual beli fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan dari pihak-pihak yang sebenarnya terlibat, memuluskan jalan bagi praktik ilegal ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Idham Mahdi, menyatakan perbuatan terdakwa merugikan Mbah Tupon sekitar Rp1,5 miliar. Tanah sengketa seluas 2.103 meter persegi yang seharusnya dijual sebagian kecil malah dipecah menjadi beberapa sertifikat dan berpindah tangan secara ilegal.
Vonis Pengadilan Yang Menuai Kontroversi
Menjelang akhir tahun 2025, Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis kepada tujuh terdakwa dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon. Mayoritas dari mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, sebuah keputusan yang dinantikan banyak pihak.
Vonis tertinggi dijatuhkan kepada Muhammad Achmadi, sang otak skenario, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Namun, vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman yang lebih berat, memicu kekecewaan di kalangan masyarakat.
Terdakwa lainnya divonis dengan hukuman yang bervariasi, antara 10 bulan hingga 2 tahun penjara. Ringannya vonis ini dibandingkan dengan kerugian besar yang diderita Mbah Tupon dan kejahatan terorganisir yang dilakukan, menimbulkan tanda tanya besar tentang keadilan dan efektivitas hukum dalam memberantas mafia tanah.
Jangan lewatkan update berita seputaran Mafia Tanah serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari metrotvnews.com
- Gambar Kedua dari metrotvnews.com

