Skandal “Green Eleven” mengejutkan publik, Direktur PT MAG dan oknum polisi diduga terlibat mafia tanah berskala besar.
Skandal dugaan penggelapan aset properti 4,2 hektare di Desa Kenep, Beji, Pasuruan, jadi sorotan publik. Pemilik lahan melaporkan Direktur PT Metsuma Anugra Graha (MAG), Slamet Supriyanto, atas tuduhan penyerobotan hak milik. Kasus “Green Eleven” ini menyibak modus licik sekaligus keterlibatan jaringan mafia tanah dan oknum aparat.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Mafia Tanah.
Kecurangan Berujung Laporan Polisi
Kasus dugaan penggelapan aset properti bermula dari kekecewaan Hendro Andri Yuwono, pemilik lahan, yang merasa dikhianati. Ia awalnya menyerahkan pengelolaan lahan kepada Slamet Supriyanto dari PT MAG, namun berujung pengalihan aset secara sepihak. “Setelah saya beri kepercayaan, malah membelot, harta saya diakui tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Hendro.
Modus operandi dugaan jaringan mafia tanah berpusat pada perubahan status dokumen kepemilikan. Hendro menuding beberapa oknum notaris sengaja membantu mengubah Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) secara ilegal, tanpa persetujuan pemilik asli.
Hendro Andri Yuwono melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan untuk mendapatkan keadilan. Pihak pelapor menegaskan meskipun status dokumen diubah, keaslian sertifikat awal tetap bukti tak terbantahkan. Ia mengklaim 11 petak tanah miliknya diproses secara ilegal oleh sindikat ini, merugikannya secara finansial dan emosional.
Jaringan Mafia Tanah Dan Oknum Terlibat
Investigasi mandiri yang dilakukan korban mengungkap fakta mengejutkan mengenai nama-nama yang tercantum dalam sertifikat baru. Diduga kuat terdapat oknum anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Kejayan, Pasuruan, yang ikut memiliki sertifikat hasil rekayasa tersebut. Temuan ini menambah daftar panjang pihak yang diduga terlibat dalam skandal Green Eleven.
Secara total, lahan yang dipermasalahkan mencakup 39 sertifikat SHM dan 6 dokumen Letter C yang berlokasi di wilayah Beji. Korban memastikan bahwa seluruh dokumen Letter C tersebut telah dimanipulasi untuk kepentingan pihak terlapor. “Semuanya direkayasa, bahkan setelah ditelusuri ada SHM yang atas nama oknum polisi yang tugas di Kejayan,” tegas Hendro.
Perubahan status dari SHM menjadi SHGB tanpa persetujuan pemilik sah merupakan pelanggaran hukum serius. Hendro menuding adanya permainan mafia yang sengaja mencari notaris yang bisa diajak kerja sama untuk memuluskan aksi ilegal ini. Hal ini menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan yang beroperasi di balik kasus penggelapan lahan ini.
Baca Juga: Eks Kepala Daerah Bangka Selatan Tersangka Korupsi Rp45 M
Kronologi Penipuan Dan Janji Palsu
Sengketa lahan ini berawal ketika lahan tersebut sempat dikelola oleh pengembang dari Gresik, namun proyeknya tidak berjalan lancar. Hendro akhirnya menarik kembali asetnya dan menebus 30 sertifikat di Bank BTN Malang dengan uang pribadi sebesar Rp1,5 miliar. Ini menunjukkan komitmen Hendro terhadap kepemilikan lahannya.
Setelah penebusan sertifikat, Slamet Supriyanto dari PT MAG menawarkan kerja sama pengelolaan lahan dengan janji pembayaran besar. Terlapor menjanjikan ganti rugi Rp7,5 miliar kepada korban dalam lima tahun. “Setelah saya serahkan sertifikat itu, dia janji akan memberikan ganti rugi Rp7,5 miliar dalam jangka waktu lima tahun,” tutur Hendro.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, janji pembayaran tersebut tidak kunjung dipenuhi oleh direktur PT MAG. Terlapor selalu beralasan bahwa kegagalan pembayaran disebabkan oleh para pembeli unit rumah yang belum melunasi kewajiban mereka. Alasan ini dinilai Hendro sebagai upaya berkelit dari tanggung jawab.
Desakan Hukum Dan Harapan Keadilan
Kuasa hukum korban, Eko Handoko, mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas siapa saja aktor di balik layar kasus ini. Pihaknya berharap proses hukum dapat mengembalikan hak-hak kliennya yang telah dirampas selama bertahun-tahun. “Kami ingin agar pihak kepolisian membuka tabir kebenaran yang selama ini klien kami sudah bersabar,” ucap Eko.
Polres Pasuruan melalui bagian Humas, Kasi Humas Polres Pasuruan, Joko, mengonfirmasi bahwa berkas laporan terkait kasus perumahan Green Eleven ini sudah diterima. Saat ini, kepolisian tengah fokus mengumpulkan data dan bukti-bukti lapangan untuk memperjelas perkara. Langkah ini adalah awal dari proses panjang untuk mengungkap kebenaran.
Langkah selanjutnya dari kepolisian adalah melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses penyelidikan akan terus berjalan guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam peralihan hak tanah tersebut. Masyarakat menantikan keadilan dalam kasus yang telah meresahkan ini.
Jangan lewatkan update berita seputaran Mafia Tanah serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari beritajatim.com
- Gambar Kedua dari konsultanhukum.web.id


