BPN pastikan tanah tanpa sertifikat tetap aman dan tidak akan diambil oleh negara, sehingga hak milik warga terlindungi.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa tanah tanpa sertifikat tidak bisa diambil oleh negara. Pernyataan ini untuk menenangkan masyarakat yang khawatir mengenai isu pengambilalihan tanah.
Dengan klarifikasi ini, hak milik warga atas tanah non-sertifikat tetap terlindungi dan tidak terpengaruh oleh Mafia Tanah kebijakan negara.
BPN Tegaskan Tanah Tanpa Sertifikat Tetap Milik Warga
Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa tanah warga yang belum bersertifikat tidak akan diambil alih oleh negara. Pemerintah justru mendorong kepastian hukum melalui sistem pendaftaran tanah yang tertib dan berkelanjutan.
Kebijakan ini bertujuan melindungi hak milik masyarakat sekaligus memastikan setiap bidang tanah memiliki status hukum yang jelas. Pendekatan ini menekankan perlindungan hukum, bukan pengambilalihan paksa.
Langkah BPN diharapkan dapat menenangkan masyarakat dari isu yang beredar terkait pengambilalihan tanah tanpa sertifikat. Pemerintah ingin menegaskan kehadiran negara sebagai pengatur dan pelindung hak warga.
Kewenangan Negara Di Bidang Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman, menjelaskan bahwa kewenangan negara di bidang pertanahan sesuai Pasal 33 UUD 1945 bersifat mengatur dan melindungi, bukan mengambil alih tanah warga. Negara hadir untuk menjamin kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Tidak benar tanah masyarakat diambil negara hanya karena belum bersertifikat, ujar Taufik dalam dialog bersama RRI Banten, Senin, 9 Februari 2026. Pernyataan ini menegaskan posisi pemerintah yang pro-keadilan bagi pemilik tanah.
Ia menekankan bahwa negara memastikan kepastian hak dan status hukum, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir atas isu pengambilalihan tanah yang menyesatkan.
Baca Juga: Waspada! Tanah Terlantar Bisa Disita Negara, Ini Syaratnya
Sertifikat Dan Dokumen Pendukung
Taufik menjelaskan sertifikat tanah merupakan alat bukti kepemilikan yang diakui secara hukum. Meski begitu, dokumen lama seperti girik, letter C, atau akta jual beli masih bisa digunakan sebagai dasar pengajuan sertifikasi.
Dokumen lama berfungsi sebagai petunjuk awal untuk proses pendaftaran tanah. Masyarakat dianjurkan memanfaatkan dokumen ini agar tanahnya dapat segera bersertifikat dan memiliki kepastian hukum.
Proses sertifikasi ini menjadi upaya pemerintah untuk mengurangi sengketa pertanahan. Dengan sertifikat, status kepemilikan tanah menjadi lebih jelas dan diakui secara legal.
Mencegah Konflik Agraria
Menurut Taufik, isu pengambilalihan tanah sering muncul karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi pertanahan. Kebijakan pendaftaran tanah telah berjalan lama dan terus diperkuat untuk mencegah konflik agraria.
Konflik kepemilikan kerap terjadi karena alas hak lama belum ditingkatkan menjadi sertifikat. Hal ini menyebabkan tumpang tindih data dan klaim kepemilikan yang berpotensi memicu sengketa.
Dengan sertifikasi, hak milik warga menjadi terlindungi. Pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mensertifikatkan tanahnya agar terhindar dari potensi sengketa hukum di masa depan.
Syarat Pengambilalihan Tanah Oleh Negara
Taufik menegaskan pengambilalihan tanah oleh negara hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Misalnya, pada hak guna usaha atau hak guna bangunan yang ditelantarkan, dan dilakukan melalui tahapan yang jelas dan legal.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh isu menyesatkan terkait tanah. Proses pengambilalihan tidak terjadi secara tiba-tiba tanpa prosedur hukum yang berlaku.
Tidak ada pengambilalihan secara tiba-tiba tanpa proses, ucap Taufik. Masyarakat dianjurkan mensertifikatkan tanahnya untuk mendapatkan kepastian hukum yang kuat dan menghindari risiko sengketa.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari rri.co.id
- Gambar Kedua dari kaltengpos.jawapos.com
