Hasni menahan tangis saat melapor sengketa lahan Tol Pekanbaru-Rengat ke Polda Riau, kisah harapan dan perjuangan untuk keadilan.
Kasus ini menimbulkan ketegangan emosional karena menyangkut hak kepemilikan tanah yang telah lama menjadi sumber perselisihan. Setiap langkah Hasni diwarnai harapan besar agar keadilan ditegakkan.
Pihak berwenang kini tengah menindaklanjuti laporan tersebut. Proses hukum diharapkan memberikan solusi yang adil sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak Mafia Tanah yang terlibat dalam sengketa tanah proyek infrastruktur ini.
Hasni, Lansia 73 Tahun, Laporkan Sengketa Lahan Tol Ke Polda Riau
Seorang lansia bernama Hasni (73) akhirnya melaporkan sengketa lahan miliknya ke Polda Riau. Ia mengaku telah mengalami ketidakadilan selama dua dekade terkait tanah yang diklaim sebagian pihak lain.
Dengan suara bergetar menahan tangis, Hasni, warga Muara Fajar, meminta perlindungan hukum. Ia menegaskan tanah tersebut telah dikelolanya selama kurang lebih 30 tahun, namun saat proyek Tol Pekanbaru–Rengat masuk tahap pembayaran ganti rugi, lahan tiba-tiba diklaim pihak lain.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena indikasi praktik mafia tanah. Laporan Hasni menjadi salah satu contoh sengketa lahan yang terjadi di tengah pembangunan infrastruktur strategis nasional.
Sidang Lapangan Dan Dugaan Manipulasi Dokumen
Persoalan semakin rumit ketika sidang lapangan terbaru digelar. Pihak pengklaim lahan disebut tidak mampu menunjukkan titik lokasi tanah yang mereka maksud secara jelas.
Hasni menduga ada permainan data, termasuk penggunaan identitas fiktif dan dokumen yang tidak valid. Dugaan ini membuat proses ganti rugi proyek tol tertahan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan.
Saya sudah puluhan tahun mengelola tanah itu. Hak saya atas tanah ini seakan diambil begitu saja karena ada klaim dari pihak lain, ungkap Hasni dengan suara pilu. Kondisi ini menunjukkan kompleksitas sengketa tanah yang sering terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Dituding Serobot Tanah di Palembang, Kuasa Hukum Usman Buka Suara dan Bantah Tuduhan
Perhatian Anggota DPRD Dan Pendampingan Hukum
Kasus Hasni turut mendapat perhatian anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, dari daerah pemilihan Rumbai, Rumbai Timur, dan Rumbai Barat. Ia menegaskan komitmennya mengawal dugaan praktik mafia tanah yang menimpa warganya.
Zulkardi bahkan ikut menghadiri sidang lapangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis, 12 Februari 2026. Ia menilai sejak awal proses perkara sudah menunjukkan indikasi cacat prosedural dan terkesan diada-adakan hingga menjadi sengketa hukum.
Selain itu, Zulkardi menekankan bahwa pihaknya berkonsultasi dengan Kementerian PUPR dan Badan Pertanahan Nasional terkait penetapan konsinyasi atas nama Elsih dan orang tua Hasni. Dari komunikasi tersebut, diakui terdapat kekeliruan dalam penetapan.
Fakta Di Lapangan Dan Bukti Sengketa
Dalam sidang lapangan, Zulkardi menyoroti fakta bahwa pihak penggugat tidak dapat menunjukkan titik lokasi tanah secara akurat. Mereka juga tidak membawa data pendukung yang memadai untuk memperkuat klaim.
Hal ini memperkuat dugaan manipulasi dokumen dan ketidakjelasan prosedural yang menimbulkan kerugian bagi Hasni. Sementara itu, proses konsinyasi di pengadilan menjadi mekanisme yang menahan pembayaran ganti rugi proyek tol.
Kondisi ini mencerminkan banyak kasus sengketa lahan yang muncul di tengah pembangunan infrastruktur, di mana hak warga sering tersisihkan oleh praktik administratif yang tidak transparan.
Komitmen Perlindungan Dan Tindak Lanjut
Zulkardi memastikan akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada Hasni. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kasus ini akan didorong ke ranah pidana untuk menegakkan keadilan.
Proses hukum sedang berjalan. Kami akan kawal bersama agar hak warga benar-benar terlindungi, tegasnya. Langkah ini diharapkan mencegah praktik serupa terjadi di masa depan.
Hasni berharap perjuangannya bisa menjadi jalan menuju keadilan. Ia ingin haknya sebagai pemilik lahan diakui dan dipulihkan, sekaligus menjadi contoh agar kasus serupa tidak menimpa warga lain di tengah pembangunan nasional.
Saya hanya ingin keadilan dan hak saya kembali, tutup Hasni, menegaskan tekadnya untuk memperjuangkan tanah yang telah dikelolanya selama puluhan tahun.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari halloriau.com
- Gambar Kedua dari cakaplah.com
