Petani dan warga adat Lampung bersiap long march ke Istana tuntut penyelesaian 7 konflik lahan yang belum terselesaikan.
Perjuangan mereka bukan sekadar tuntutan administratif, tetapi juga mencerminkan keresahan masyarakat adat dan petani yang tanahnya terancam diambil alih atau belum memiliki kepastian hukum. Aksi long march ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mendengar langsung suara masyarakat terdampak.
Langkah mereka menimbulkan pertanyaan: bagaimana pemerintah menindaklanjuti konflik lahan ini? Apa saja sengketa yang membuat warga Lampung bersatu dalam aksi besar ini? Simak pembahasan lengkapnya berikut ini hanya di Mafia Tanah.
Long March Petani Dan Warga Adat Lampung Ke Istana Negara
Kamis (19/2/2026), Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN KNARA) mengumumkan rencana aksi jalan kaki atau long march yang melibatkan sekitar 15 ribu petani dan masyarakat adat se-Sumatera menuju Istana Negara. Aksi ini merupakan respons terhadap konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun dan belum terselesaikan.
Peserta long march dari Provinsi Lampung berasal dari tujuh wilayah yang menghadapi sengketa lahan. Mereka akan bersatu menuntut pelaksanaan reforma agraria secara menyeluruh, termasuk pemenuhan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria (BNRA).
Abu Hasan, perwakilan KNARA Lampung, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar simbolik. Long march dirancang untuk memberikan tekanan moral dan politik agar pemerintah mendengar langsung suara petani dan masyarakat adat yang terdampak konflik lahan.
Agenda Audiensi Dan Tuntutan Ke Pemerintah
Selain long march, DPN KNARA berencana menggelar audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat tinggi terkait. Pertemuan ini akan melibatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, pimpinan BUMN, Ketua Satgas PKH, dan pimpinan lembaga terkait lainnya.
KNARA menegaskan bahwa audiensi tersebut menjadi sarana formal untuk menyampaikan tuntutan dan membuka dialog terkait penyelesaian konflik lahan. Tujuannya adalah menciptakan solusi yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.
Abu Hasan menjelaskan bahwa DPN KNARA telah melakukan bedah kasus secara rinci dan mencatat tujuh persoalan lahan utama dari Lampung yang akan dibawa ke Jakarta. Kasus-kasus tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni kawasan hutan dan nonkawasan hutan.
Baca Juga: Harapan dan Air Mata, Hasni Lapor Sengketa Lahan Tol Pekanbaru-Rengat Ke Polda
Konflik Kawasan Hutan Di Lampung
Dua konflik kawasan hutan menjadi fokus utama long march. Pertama, pengeluaran areal seluas sekitar 4.800 hektare dari kawasan hutan melalui skema PPTPKH/TORA yang telah dikuasai puluhan tahun oleh masyarakat adat Umbul Hamara Tuha, Kabupaten Waykanan.
Kedua, pengeluaran permukiman Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) seluas sekitar 600 hektare di Desa Tanjungserupa, Kabupaten Waykanan, yang berasal dari kawasan Register 46. Masyarakat menuntut kepastian hukum dan pengakuan hak atas tanah tersebut.
Penyelesaian konflik kawasan hutan ini menjadi krusial karena berkaitan dengan hak dasar masyarakat adat dan keberlanjutan pemanfaatan lahan. KNARA menekankan pentingnya pemerintah memberikan kepastian hukum agar konflik tidak berlarut-larut.
Konflik Nonkawasan Hutan Dan Sengketa Tanah
Selain kawasan hutan, lima konflik nonkawasan hutan juga menjadi sorotan. Kasus pertama adalah pengembalian sekitar 1.000 hektare lahan adat keturunan Menak Paduka Sepahit Lidah, sebelumnya diklaim eks HGU PT Indo Lampung Perkasa (SGC Group), beserta pemenuhan kewajiban 20 persen plasma.
Kasus kedua, pengembalian 6.000 hektare lahan rawa tanah adat Marga Tegamoan di Desa Bakung Ilir dan Bakung Udik, Kabupaten Tulang Bawang, termasuk pemenuhan 20 persen plasma. Dan yang ketiga mencakup realisasi pembayaran atas 347,93 hektare tanah milik masyarakat Desa Bakung Ilir. Dari eks HGU PT Sweet Indo Lampung beserta pemenuhan kewajiban plasma.
Selain itu, KNARA menyoroti pembatalan sertifikat tanah seluas 111 hektare yang diterbitkan mafia tanah di Desa Tanjungserupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan. Serta pengembalian 487 hektare tanah adat Marga Unyu Sukadana di Kabupaten Lampung Timur. Penyelesaian sengketa ini penting untuk melindungi hak masyarakat dan menegakkan prinsip keadilan agraria.
Upaya Menegakkan Keadilan Agraria Dan Harapan Ke Depan
KNARA menegaskan seluruh tuntutan ini bagian dari upaya menegakkan keadilan agraria. Petani dan masyarakat adat menuntut kepastian hukum atas tanah yang telah lama dikuasai, agar hak mereka diakui dan dilindungi negara.
Long march ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk mempercepat pembentukan BNRA dan menindaklanjuti agenda reforma agraria secara menyeluruh. KNARA menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan dengan transparan, adil, dan berlandaskan hukum.
Harapan jangka panjang adalah terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat di seluruh Sumatera. Dengan aksi damai dan terorganisir seperti long march ini, diharapkan pemerintah mampu mengatasi konflik lahan. Meningkatkan kepercayaan publik, dan menjalankan reforma agraria secara efektif dan berkelanjutan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari heloindonesia.com
- Gambar Kedua dari berdikarionline.com
