Transaksi Rp 45 Miliar Dan Janji Lahan Bodong
Pada periode 2019-2021, tersangka JN diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati Basel. Ia secara bertahap menerima uang sebesar Rp 45.964.000.000, sebuah jumlah yang mencengangkan. Uang ini diterima dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM.
JM diketahui sedang mencari lahan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, untuk proyek tambak udangnya. Uang tersebut diberikan kepada JN setelah JN, yang saat itu masih menjabat bupati aktif, menyatakan kesanggupannya untuk menyediakan lahan.
JN menjanjikan pengadaan tanah seluas 2.299 hektar lengkap dengan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) dan perizinan lengkap. Namun, setelah pembayaran lunas, SP3AT tersebut ternyata fiktif dan tidak terdaftar dalam buku register tanah Kecamatan Lepar Pongok.
Baca Juga: Mafia Tanah Berkedok Adat Jual Hutan HPK di Sumbar, LSM KPK RI Desak Polri Bertindak
Mandat Palsu Dan Dampak Bagi Masyarakat
Setelah menerima uang, Justiar Noer kemudian memerintahkan mendiang Firmansyah alias Arman dan tersangka DK untuk menerbitkan SP3AT sesuai permintaan JM. Legalitas palsu ini kemudian diberikan kepada JM sebagai bukti pembelian lahan.
Akibat dari perbuatan melawan hukum ini, saksi JM hingga saat ini tidak dapat menguasai lahan seluas 2.299 hektar tersebut. Ia terus-menerus mendapat penolakan dari warga Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu terkait pembangunan tambak udang.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena melibatkan pejabat publik dan merugikan pihak lain serta negara. Penyidikan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terus berjalan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan.
Penahanan Dan Komitmen Penegakan Hukum
Eks Bupati dan Camat tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/12/2025) petang, setelah melalui serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi. Usai penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari.
Penahanan ini menjadi bukti keseriusan pihak berwenang dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, demi tegaknya hukum.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. Integritas dan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Jangan lewatkan update berita seputaran Mafia Tanah serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari suarabahana.com



