Aliansi Buleleng Jaya menyoroti BPN Bali dan menemukan dugaan praktik mafia tanah, skandal ini hebohkan publik Bali.
Publik Bali dibuat penasaran saat Aliansi Buleleng Jaya menyoroti dugaan praktik mafia tanah di BPN Bali. Apakah benar ada penyalahgunaan wewenang hingga memicu kerugian besar?
Temuan ini memicu tanda tanya besar dan mengundang sorotan tajam dari berbagai pihak. Simak kronologi lengkap, indikasi praktik yang mencurigakan, dan respons otoritas terkait dalam laporan berikut hanya di Mafia Tanah.
Sorotan Aliansi Buleleng Jaya Terhadap BPN Bali
LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) mengecam sikap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, menyusul kebijakan yang dinilai kontroversial. Kepada publik, ABJ menilai pemimpin BPN baru ini tidak menunjukkan sikap yang sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.
Dalam kasus pembatalan Sertifikat HPL No. 0001, ABJ mengkritik pernyataan Kakanwil yang mensyaratkan pencabutan laporan polisi terhadap kasus tanah tersebut sebelum sertifikat dibatalkan. Menurut ABJ, syarat itu justru mengaburkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Ketua ABJ, Drs. Ketut Yasa, menegaskan bahwa hal ini menciptakan persepsi buruk di kalangan warga, seolah‑olah BPN Bali memelihara atau dipengaruhi oleh praktik mafia tanah. Kritikan itu dilontarkan dengan nada sindiran tajam kepada pejabat terkait.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kontroversi Sertifikat HPL Dan Putusan Hukum
Permasalahan bermula dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang mewajibkan pencabutan atau pembatalan Sertifikat HPL yang disengketakan. ABJ berpendapat bahwa kewajiban ini seharusnya langsung dijalankan tanpa syarat tambahan.
Namun, Kakanwil BPN Provinsi Bali disebut oleh ABJ memasang syarat yang dianggap tidak relevan dengan putusan pengadilan. Sikap ini kemudian disorot karena dapat menimbulkan tumpang tindih antara proses administrasi pertanahan dan proses pidana yang sedang berjalan di kepolisian.
ABJ menilai bahwa tindakan semacam itu justru membuka peluang praktik tidak sehat dalam pengurusan tanah, termasuk persepsi bahwa pejabat ikut mempengaruhi administrasi tanah dengan cara yang tidak sesuai hukum. Kritikan ini menjadi titik awal tudingan «mafia tanah» yang beredar di publik.
Baca Juga: Terkuak! Konflik Sentul City yang Berlangsung 30 Tahun Kini Jadi Ujian Berat Bagi Bupati Bogor
Tuntutan Penanganan Hukum Yang Tegas
Lebih jauh, Ketua ABJ meminta Satreskrim Polres Buleleng untuk segera menangkap dan menahan para terlapor dalam kasus tersebut. ABJ berpendapat bahwa berdasarkan putusan PTUN Denpasar yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, pihak yang terlibat hukum tata usaha negara seharusnya sudah dinyatakan bersalah.
Menurut Yasa, tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk menunda penahanan para pihak yang sudah dibuktikan secara hukum bersalah di pengadilan administrasi. Ia menekankan pentingnya respons cepat aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan.
ABJ juga menyinggung soal pelaporan yang sudah berulang kali diajukan setiap tahun namun belum memberikan tindak lanjut tegas dari penyidik. Hal ini memicu kritik terhadap kualitas penanganan kasus di tingkat kepolisian.
Reaksi Publik Dan Kekhawatiran Integritas BPN
Pernyataan Aliansi Buleleng Jaya menuai perhatian publik, khususnya di lingkungan masyarakat Bali yang selama ini sensitif terhadap isu pertanahan. Dugaan mafia tanah sering dikaitkan dengan praktek manipulasi sertifikat atau tekanan terhadap proses hukum tanah di berbagai daerah, sehingga isu serupa mudah memicu reaksi kuat.
Publik kini mempertanyakan integritas pejabat BPN Bali dalam menangani kasus‑kasus pertanahan yang menyangkut keputusan pengadilan. Kondisi ini dianggap dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap transparansi proses pertanahan.
Sekalipun istilah «mafia tanah» bukan istilah hukum formal, istilah ini umum digunakan untuk menggambarkan praktik‑praktik yang memanipulasi prosedur pertanahan dengan cara yang merugikan pihak lain. Penanganan kasus ini pun menjadi sorotan lebih luas dari masyarakat karena mencerminkan hubungan antara administrasi pertanahan dan penegakan atas putusan pengadilan.
Tanggapan Dan Tantangan Ke Depan
Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan Balipolitika belum berhasil mendapatkan tanggapan resmi dari Kasi Sengketa BPN/ATR Kanwil Bali, Hardi, melalui pesan singkat yang dikirimkan. Belum ada penjelasan dari pihak BPN Bali terkait tudingan dan pernyataan ABJ tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi institusi pertanahan di Bali untuk menunjukkan bahwa setiap proses administrasi. Tantangan utama adalah menunjukkan bahwa BPN tetap berada di dalam koridor hukum dan bukan tempat bagi praktik tidak sehat.
Masyarakat kini menunggu bagaimana respons aparat penegak hukum serta lembaga terkait dalam menindaklanjuti laporan ini. Sambil berharap isu pertanahan dapat ditangani secara adil dan transparan demi kepastian hukum bagi semua pihak.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari atnews.id
- Gambar Kedua dari wartaglobal.id
