Ketua dan Wakil PN Depok diperiksa KPK terkait dugaan korupsi sengketa lahan, KY ikut awasi proses agar berjalan transparan.
Publik Depok dibuat geger setelah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri setempat diperiksa KPK atas dugaan korupsi sengketa lahan. Komisi Yudisial turun tangan untuk memastikan pemeriksaan berlangsung adil dan transparan.
Siapa saja yang terlibat, dan bagaimana kronologi kasus ini hingga menyeret pimpinan PN Depok? Berikut fakta lengkapnya hanya di Mafia Tanah.
KY Lakukan Pemeriksaan Etik Terhadap Pimpinan PN Depok
Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Marianta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (13/3). Pemeriksaan ini dilakukan menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait eksekusi sengketa lahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim dari KY sudah berada di area KPK sejak pagi untuk meminta keterangan kedua hakim. Pemeriksaan etik dilakukan sesuai kewenangan KY dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
KPK mendukung penuh pemeriksaan ini, meskipun proses hukum pidana masih berjalan. Dukungan itu diberikan agar proses penegakan hukum dan etika berjalan beriringan demi menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kronologi Dugaan Korupsi Sengketa Lahan
Perkara ini bermula dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan yang melibatkan kedua pimpinan PN Depok tersebut. Sengketa lahan itu terjadi antara badan usaha dan masyarakat, dengan luas mencapai ribuan meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Pada tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan dalam sengketa lahan ini. Keputusan pengadilan sudah melalui proses hukum, namun eksekusinya dinilai kontroversial karena diduga disertai praktik suap dan korupsi.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026, yang berhasil mengamankan tujuh orang dalam kasus ini, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. KPK menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka.
Baca Juga: Tak Disangka! Kejari Jakbar Tangkap Terpidana Mafia Tanah Setelah 9 Tahun Buron!
Peran Dan Penetapan Tersangka Pimpinan PN Depok
Dalam OTT itu, KPK menetapkan I Wayan Eka Marianta selaku Ketua PN Depok dan Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok sebagai tersangka. Selain mereka, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dari unsur juru sita dan pihak badan usaha yang terkait.
Tindakan KPK ini menunjukkan penyelidikan telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menduga adanya pelanggaran pidana dalam proses eksekusi sengketa lahan tersebut. Penetapan tersangka juga diperkuat oleh temuan barang bukti serta keterangan saksi dalam penyidikan.
Seiring dengan proses pidana, pemeriksaan etik oleh KY bertujuan memastikan apakah tindakan kedua hakim tersebut juga melanggar kode etik hakim. Hasil pemeriksaan etik dapat berpengaruh pada sanksi administratif terhadap keduanya nanti.
Sinergi Antarlembaga Dalam Penegakan Hukum
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan oleh KY bukan upaya mengintervensi proses pidana. Sebaliknya, itu merupakan sinergi dua lembaga berbeda untuk menegakkan aspek hukum pidana sekaligus etika profesi.
KPK mendukung pemeriksaan etik demi menjaga kredibilitas dan integritas sistem peradilan. KPK menyatakan bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan selaras dengan penegakan kode etik profesi di lingkungan lembaga penegak hukum lainnya.
Langkah ini juga diharapkan menjadi sinyal kuat bagi aparat penegak hukum lainnya bahwa pelanggaran kode etik dan tindak pidana korupsi akan diusut tanpa pandang bulu. Alih‑alih melindungi satu sama lain, sinergi ini mesti menjaga independensi masing‑masing lembaga.
Dampak Kasus Bagi Institusi Peradilan
Kasus ini menimbulkan perhatian luas, karena melibatkan pimpinan lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan dan penegakkan hukum. KY menyatakan tindakan tersebut menjadi pukulan bagi citra lembaga peradilan jika benar terjadi pelanggaran etika dan hukum.
Dalam siaran pers sebelumnya, KY menegaskan komitmennya terhadap prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi, terutama jika melibatkan oknum hakim dan jajarannya. Penegakan kode etik akan terus dilakukan secara independen melalui pemeriksaan terperinci dan sanksi sesuai ketentuan.
Mahkamah Agung (MA) nantinya akan menjadi lembaga yang menerima rekomendasi sanksi dari KY, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat bila terbukti melanggar. Hal ini dipandang penting untuk memperbaiki dan menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan Indonesia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari periskop.id
- Gambar Kedua dari merdeka.com
