Tahun 2026 menjadi batas akhir pendaftaran sertifikat tanah, menimbulkan tantangan besar sekaligus peluang bagi pemilik tanah.
Tahun 2026 ditetapkan sebagai batas akhir pendaftaran sertifikat tanah sesuai PP No. 18 Tahun 2021 untuk menertibkan administrasi pertanahan. Namun, pelaksanaannya di lapangan tidak mudah. Berbagai kendala, mulai birokrasi hingga sengketa tanah, menjadi tantangan besar yang harus diatasi.
Berikut ini Mafia Tanah akan mengupas tuntas kompleksitas kebijakan sertifikasi tanah 2026 dan dampaknya bagi masyarakat.
Batas Akhir Sertifikasi Tanah, Antara Harapan Dan Realita
Pemerintah melalui PP No. 18 Tahun 2021 telah menetapkan tahun 2026 sebagai tenggat waktu bagi masyarakat untuk mendaftarkan alat bukti tertulis berupa sertifikat kepemilikan tanah. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengurangi sengketa agraria yang sering terjadi. Ini adalah langkah besar menuju tertib administrasi pertanahan.
Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa dinamika bidang pertanahan di Indonesia sangat kompleks. Berbagai permasalahan struktural menjadi penghambat utama, mulai dari birokrasi yang berbelit, praktik pungutan liar oleh oknum pejabat, hingga sengketa horizontal antar masyarakat. Tantangan ini perlu dievaluasi secara serius.
Menurut Christina Clarissa Intania, peneliti The Indonesian Institute, kebijakan wajib Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 2026 sulit terlaksana. Tidak semua masyarakat memiliki akses dan kemampuan yang memadai untuk mengonversi tanah mereka menjadi sertifikat. Hambatan ini sering kali berasal dari sistem itu sendiri, bukan hanya dari masyarakat.
Hambatan Struktural Dalam Proses Sertifikasi
Salah satu kendala utama dalam proses sertifikasi tanah adalah lemahnya pengelolaan administrasi pertanahan di berbagai daerah. Tidak semua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di setiap wilayah memiliki good will atau niat baik untuk mengurus dan mengelola pertanahan secara efektif dan transparan. Ini menciptakan celah untuk praktik tidak bertanggung jawab.
Intan mengungkapkan adanya oknum di beberapa daerah yang bahkan menggandakan sertifikat tanah, menunjukkan betapa rumitnya masalah ini. Struktur birokrasi yang ada terkadang justru mempersulit masyarakat, alih-alih mempermudah. Hal ini merusak kepercayaan publik dan memperlambat proses sertifikasi.
Selain itu, sengketa waris tanah juga menjadi alasan krusial mengapa kebijakan SHM sulit direalisasikan. Pihak-pihak yang bersengketa berada dalam posisi dilema, harus menunggu kepastian hukum dari pengadilan yang prosesnya relatif lama, sementara tenggat waktu kebijakan semakin mendekat. Ini menimbulkan tekanan dan ketidakpastian hukum.
Dampak Kebijakan Terhadap Masyarakat Adat
Kebijakan sertifikasi tanah ini juga memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat adat. Intan menjelaskan bahwa pengakuan negara terhadap wilayah yang ditempati masyarakat adat memerlukan proses yang sangat panjang dan berbelit. Ini menyulitkan masyarakat adat untuk memperoleh sertifikat atas tanah ulayat mereka yang telah diwarisi turun-temurun.
Akses yang memadai terhadap pemerintah daerah juga menjadi masalah bagi sebagian besar masyarakat adat. Tidak semua komunitas adat memiliki pemahaman atau sumber daya untuk mengurus dokumen dan mengikuti prosedur birokrasi yang kompleks. Keterbatasan akses ini menambah berat perjuangan mereka dalam memperoleh hak atas tanah.
Oleh karena itu, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kerentanan baru bagi masyarakat adat. Tanpa pengakuan resmi melalui sertifikat, tanah adat mereka bisa terancam oleh kepentingan lain, seperti proyek pembangunan atau investasi. Perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat harus menjadi prioritas dalam implementasi kebijakan agraria.
Tantangan Digitalisasi Dan Kesiapan Masyarakat
Wacana peremajaan sistem pertanahan melalui digitalisasi juga turut disinggung dalam forum tersebut. Meskipun digitalisasi dianggap sebagai langkah maju untuk efisiensi dan transparansi, implementasinya di lapangan menghadapi kendala besar. Praktik-praktik menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya siap menghadapi perubahan tersebut.
Intan menekankan bahwa kesiapan masyarakat adalah kunci. Digitalisasi bukan tugas yang bisa diselesaikan dalam semalam; seharusnya sudah dicicil sejak dulu. Kurangnya sosialisasi, infrastruktur yang belum merata, dan literasi digital yang rendah menjadi tantangan serius dalam adopsi sistem baru ini.
Jika digitalisasi tidak diiringi dengan persiapan dan edukasi yang matang bagi masyarakat, dikhawatirkan hal itu justru akan menciptakan kesenjangan baru. Tujuan untuk mempermudah akses dan efisiensi tidak akan tercapai, malah berpotensi menimbulkan masalah baru. Integrasi teknologi harus mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Jangan lewatkan update berita seputaran Mafia Tanah serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari himmahonline.id
- Gambar Kedua dari mongabay.co.id

