Buronan mafia tanah Ucok Ibon akhirnya ditangkap dan dipenjara, aparat menegaskan peringatan keras bagi pelaku lain.
Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri berhasil menangkap buronan mafia tanah SZM alias Ucok Ibon dalam penangkapan dramatis yang menegaskan bahwa praktik mafia tanah tak lagi ditoleransi di Indonesia sekaligus menunjukkan komitmen aparat menindak kejahatan agraria yang merugikan masyarakat dan negara.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Mafia Tanah.
Penangkapan Dramatis ‘Ucok Ibon’ Setelah Buron
Pada Rabu (17/12) dini hari, sebuah operasi senyap dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Asahan. SZM alias Ucok Ibon, buronan yang selama ini dicari, akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Penangkapan ini mengakhiri masa pelarian Ucok Ibon setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1742 K/PID/2025 tanggal 24 September 2025. Dalam putusan tersebut, Ucok Ibon secara sah dan meyakinkan terbukti menggunakan surat palsu, sebuah tindakan kriminal yang diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara satu tahun.
Sebelumnya, Ucok Ibon sempat menjadi buronan karena tidak kooperatif menjalani putusan pengadilan. Ia tidak memenuhi panggilan jaksa setelah putusan inkracht. Oleh karena itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eksekutor melakukan pencarian intensif sejak 27 Oktober 2025, yang akhirnya membuahkan hasil.
Komando Struktural Dan Apresiasi Tegas
Keberhasilan eksekusi ini tidak lepas dari peran dan arahan kepemimpinan struktural Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Dr. Harli Siregar, S.H., M.H., melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely, S.H., M.H., memberikan perintah tegas untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht.
Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh Kejari Asahan, khususnya Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Naharuddin Rambe, S.H., bersama Tim JPU Eksekutor. Tim ini terdiri dari Christin, S.H., M.Hum, Era Husni, S.H., Agustri Ichwan, S.H., serta pengawal tahanan Ichsan dan Fayed.
Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., CTLA, Med., Pimpinan Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates, menyampaikan apresiasi tegas atas penangkapan dan eksekusi ini. Ia memuji kinerja Kejati Sumut dan Kajati Harli Siregar, serta Aspidum Jurist Precisely, atas atensi dan perintah tegas mereka dalam menjalankan putusan hukum.
Baca Juga: Korupsi Rp 5,1 M, Mantan Dirut BUMD Karawang Dihukum 2 Tahun
Pesan Keras Bagi Mafia Tanah
Darmawan Yusuf juga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Asahan, khususnya Kasi Pidum dan tim JPU. Mereka telah melaksanakan perintah tersebut secara profesional hingga terpidana berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Keberhasilan ini menunjukkan sinergi aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Darmawan Yusuf, lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dengan predikat cumlaude, memberikan peringatan keras. Ia menegaskan agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba mengganggu atau mengklaim lahan kliennya dengan alasan apa pun, termasuk mengaku disuruh Ucok Ibon atau keluarganya.
“Kami memantau langsung. Jika masih ada yang nekat, langkah pidana baru akan kami tempuh tanpa kompromi,” tegas Darmawan. “Kasus ini pesan tegas bahwa mafia tanah tidak ada tempat di negara hukum,” pungkasnya, menegaskan komitmen untuk melawan praktik kejahatan agraria.
Jejak Kejahatan ‘Ucok Ibon’ Dan Komitmen Penegakan Hukum
Sebagai informasi, Ucok Ibon terbukti menggunakan surat ganti rugi palsu tahun 2014 atas nama A. Majid Sitorus. Surat palsu ini digunakan untuk mengklaim tanah milik korban Johan seluas 87 hektare di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Aksi ini merugikan pihak lain dan mengganggu kepastian hukum.
Surat yang digunakan oleh Ucok Ibon telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1017 K/PID/2017. Bahkan, A. Majid Sitorus, yang namanya tertera dalam surat palsu tersebut, sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara atas keterlibatannya.
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas mafia tanah yang kerap meresahkan masyarakat. Dengan penangkapan Ucok Ibon, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik kejahatan agraria di masa mendatang, demi terciptanya keadilan agraria.
Jangan lewatkan update berita seputaran Mafia Tanah serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari analisadaily.com
- Gambar Kedua dari interaktif.kompas.id



