Girik Bukan Sekadar Kertas! Fakta Penting Yang Bisa Selamatkan Tanah

Bagikan

Girik bukan sekadar dokumen tua! Pelajari fakta penting tentang girik, dokumen sejarah yang sering menjadi sumber sengketa tanah di Indonesia.

Fakta Penting Yang Bisa Selamatkan Tanah

Meski bukan sertifikat resmi, girik memiliki peran penting dalam kepemilikan dan administrasi tanah. Artikel ini membahas sejarah, fungsi, risiko sengketa, serta langkah tepat untuk mengubah girik menjadi sertifikat hak milik.

Simak dan ikutinterus informasi terbaru dan terviral lainya tentang Mafia Tanah yang hanya ada di Mafia Tanah.

Girik Fakta atau Sengketa Tanah Yang Wajib Diketahui

Sengketa tanah masih menjadi masalah yang kerap terjadi di Indonesia. Salah satu objek yang sering dipermasalahkan adalah girik. Meski terdengar sederhana, girik memiliki peran penting dalam kepemilikan tanah, terutama di wilayah Jawa dan beberapa daerah lain. Masyarakat awam seringkali bingung membedakan girik dengan sertifikat tanah.

Girik sendiri merupakan dokumen sejarah yang diterbitkan pada zaman kolonial Belanda, berfungsi sebagai bukti pencatatan kepemilikan tanah atau pajak bumi yang dibayar oleh pemilik tanah kepada pemerintah. Meski bukan bukti hak milik formal seperti sertifikat, girik tetap memiliki kekuatan administratif yang diakui dalam berbagai proses hukum.

Menurut pakar agraria, banyak sengketa yang muncul karena ketidakpahaman masyarakat terkait status girik. “Girik bukanlah sertifikat hak milik, tetapi merupakan catatan administrasi yang bisa menjadi dasar pengakuan kepemilikan jika didukung bukti lain,” ujar Prof. Bambang Setiawan, ahli hukum agraria.

Mengenal Girik Dari Sejarah hingga Fungsinya

Girik pertama kali diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 sebagai catatan pajak tanah. Dokumen ini berisi informasi tentang nama pemilik tanah, luas tanah, lokasi, dan jumlah pajak yang dibayarkan. Tujuan utama girik saat itu adalah untuk administrasi pajak, bukan sebagai bukti hak milik resmi.

Di era modern, girik tetap digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengelolaan tanah, terutama di daerah pedesaan atau wilayah yang belum memiliki sertifikat resmi. Masyarakat memanfaatkan girik untuk menunjukkan bukti penguasaan tanah secara turun-temurun.

Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendorong pemilik tanah berbasis girik untuk mengurus sertifikat resmi. Langkah ini penting untuk mencegah konflik hukum dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Program sertifikasi massal menjadi salah satu upaya mengubah status girik menjadi hak milik formal.

Baca Juga: Heboh! Polisi Temukan Dugaan Dokumen Palsu Tanah Kantor Madas

Mengapa Girik Sering Menjadi Objek Sengketa

Mengapa Girik Sering Menjadi Objek Sengketa

Sengketa tanah berbasis girik umumnya terjadi karena beberapa faktor. Pertama, ketidakjelasan batas tanah. Girik biasanya hanya mencantumkan luas tanah dan lokasi umum, tanpa peta ukur resmi, sehingga memicu perbedaan klaim antara tetangga atau ahli waris.

Kedua, peralihan kepemilikan tidak tercatat secara formal. Tanah yang berpindah tangan hanya menggunakan girik sebagai bukti, tanpa akta jual-beli resmi atau sertifikat. Hal ini mempermudah pihak ketiga mengklaim tanah yang sama, sehingga menimbulkan konflik hukum.

Ketiga, kurangnya edukasi hukum masyarakat. Banyak warga tidak mengetahui cara legal mengurus girik menjadi sertifikat. Akibatnya, sengketa sering berlarut-larut di pengadilan atau berakhir dengan mediasi yang tidak memuaskan semua pihak. “Banyak kasus sengketa bisa dihindari jika masyarakat memahami fungsi girik dan pentingnya sertifikat resmi,” tambah Prof. Bambang.

Cara Menangani dan Mencegah Sengketa Girik

Untuk mencegah sengketa, langkah pertama adalah mengurus girik menjadi sertifikat hak milik di BPN. Proses ini melibatkan pengukuran tanah, verifikasi dokumen, dan pencatatan resmi yang memberikan kepastian hukum. Dengan sertifikat, hak atas tanah menjadi lebih jelas dan diakui negara.

Selain itu, warga diimbau untuk menyimpan dokumen pendukung seperti bukti pembayaran pajak, surat perjanjian jual-beli, dan akta waris. Dokumen-dokumen ini menjadi bukti tambahan yang memperkuat kepemilikan tanah di pengadilan jika terjadi sengketa.

Terus update dirimu dengan informasi menarik setiap hari, eksklusif dan terpercaya di Mafia Tanah.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari kompas.com
  • Gambar Kedua dari kompas.com

Similar Posts