Seorang pensiunan guru di Bengkulu berani melapor ke Bareskrim, mengungkap dugaan mafia tanah melibatkan mantan DPR.
Skandal dugaan mafia tanah mencuat, melibatkan pensiunan guru Meriyanti dari Bengkulu. Ia melaporkan mantan anggota DPR RI N-D dan oknum BPN ke Bareskrim Polri. Laporan ini mengungkap dugaan pemalsuan akta otentik dan pemberian keterangan palsu atas tanahnya, menunjukkan jaringan mafia tanah terstruktur di Bumi Raflesia.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Mafia Tanah.
Aroma Busuk Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
Meriyanti, didampingi kuasa hukumnya Rizki Dini Hasanah, S.Kep., S.H., menempuh jalur hukum setelah menemukan perbedaan data dan dugaan manipulasi dokumen pertanahan. Laporan ke Bareskrim Polri pada Kamis (15/1/2026) bertujuan agar kasus diproses tuntas sesuai hukum. Dugaan pemalsuan akta otentik menjadi inti permasalahan yang serius.
Dini Hasanah mengungkapkan indikasi kuat adanya persoalan mendalam dalam sengketa lahan yang menimpa kliennya. Ia menduga kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari modus operandi mafia tanah yang telah lama beroperasi. Keterlibatan sejumlah oknum BPN semakin memperkuat dugaan adanya praktik curang yang terorganisir.
Persoalan bermula ketika Meriyanti mengajukan peningkatan status tanah dari surat adat menjadi sertifikat. Namun, pihak BPN Kota Bengkulu secara mengejutkan menyatakan bahwa lahan tersebut telah terdaftar dalam peta bidang atas nama pihak lain, yaitu Ahmad Rusdi. Fakta ini menjadi titik awal kejanggalan yang tak terelakkan.
Kejanggalan Data BPN, Peta Bidang Misterius!
Pihak kuasa hukum Meriyanti menemukan kejanggalan signifikan: peta bidang yang ditunjukkan oleh BPN tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam database pertanahan nasional. Inkonsistensi data ini memicu kecurigaan akan adanya manipulasi dokumen secara sengaja. Penelusuran lebih lanjut pun segera dilakukan.
Untuk memastikan keabsahan klaim tersebut, tim kuasa hukum Meriyanti melakukan penelusuran melalui sistem pertanahan nasional, termasuk menggunakan aplikasi resmi Sentuh Tanahku. Hasil penelusuran ini justru semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal dalam penguasaan lahan. Mereka bertekad membongkar kebenaran di balik kasus ini.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa peta bidang berdasarkan nomor hak sertifikat pihak yang mengklaim, yaitu Ahmad Rusdi, tidak cocok dan berbeda dengan peta yang ditampilkan BPN Kota Bengkulu. “Ini adalah fakta yang sangat serius,” tegas Dini Hasanah, menyoroti inkonsistensi yang tidak bisa diabaikan.
Baca Juga: Walhi NTB Geram! Tambang Emas Ilegal Gunung Kongbawi Diminta Segera Diusut
Jaringan Mafia Tanah, Siapa Saja Yang Terlibat?
Dini menilai, berdasarkan rangkaian kejanggalan dan kronologi panjang yang terjadi, perkara ini berpotensi menyeret banyak pihak jika diusut secara menyeluruh dan transparan. Kasus ini kemungkinan melibatkan lebih dari sekadar oknum swasta. Ini membuka potensi pengungkapan jaringan yang lebih luas.
“Bukan hanya melibatkan oknum swasta. Dugaan ini dapat merembet ke oknum ASN, dan bahkan tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum aparat penegak hukum,” ujar Dini. Pernyataan ini mengindikasikan adanya sindikat terorganisir yang memanfaatkan celah hukum dan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Ia meyakini, kasus yang dialami kliennya hanyalah satu dari sekian banyak praktik mafia tanah yang selama ini luput dari perhatian publik. “Saya yakin, apabila perkara ini dibongkar secara serius, akan membuka benang kusut jaringan mafia tanah yang selama ini tumbuh subur di Bengkulu,” pungkas Dini penuh keyakinan.
Bareskrim Polri Diharapkan Bongkar Tuntas
Pelaporan ke Bareskrim Polri menjadi harapan besar bagi Meriyanti dan kuasa hukumnya agar keadilan dapat ditegakkan. Dengan melibatkan institusi penegak hukum tertinggi, diharapkan investigasi dapat dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu. Kasus ini menyoroti urgensi pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
Masyarakat menantikan keberanian Bareskrim Polri dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk mantan anggota DPR RI dan oknum BPN. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan pertanahan nasional. Ini adalah ujian bagi penegakan hukum.
Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum untuk reformasi di tubuh BPN, memastikan data pertanahan yang akurat dan mencegah praktik manipulasi di masa mendatang. Perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah harus menjadi prioritas utama. Tidak ada ruang bagi mafia tanah yang merugikan rakyat kecil.
Jangan lewatkan update berita seputaran Mafia Tanah serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari bengkulutoday.com
- Gambar Kedua dari rmol.id



