Marwini jadi korban mafia tanah, saat melapor polisi, ia justru diminta berdamai, memicu protes dan sorotan publik.
Marwini mengalami pengalaman pahit sebagai korban praktik mafia tanah. Bukannya mendapatkan perlindungan hukum, saat ia melapor ke polisi, ia justru diminta berdamai dengan pihak pelaku.
Kisah ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan hak-hak warga dan efektivitas penegakan hukum terhadap kasus mafia tanah. Bagaimana kronologi kejadian dan dampaknya bagi Marwini? Simak ulasan lengkapnya berikut ini hanya di Mafia Tanah.
Marwini Jadi Korban Mafia Tanah, Lapor Polisi Malah Diminta Berdamai
Sri Marwini dan suaminya, Suyadi, masih menyimpan luka mendalam atas pengalaman pahit mereka. Rumah yang dibeli dengan jerih payah dan tabungan bertahun-tahun dieksekusi paksa, meninggalkan kesan ketidakadilan yang mendalam.
Kejadian itu berlangsung pada Kamis siang, 12 Februari 2026, di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, ketika Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengeksekusi rumah yang menjadi sengketa. Suyadi berupaya mempertahankan haknya, menegaskan bahwa rumah tersebut dibeli secara sah dan didukung Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi.
Marwini menilai peristiwa ini sebagai dampak dari praktik mafia tanah yang telah menjerat mereka sejak 2014. Meski seluruh dokumen kepemilikan sah, rumah mereka tetap dirampas secara paksa oleh pengadilan, memunculkan rasa frustasi dan kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum.
Awal Sengketa Dan Kejanggalan Dokumen
Masalah muncul setelah Marwini membeli rumah dari seorang warga bernama Subarno pada 2013. Pada 2014, saat proses balik nama SHM, seorang wanita berinisial SWT mengklaim kepemilikan SHM atas rumah yang sama, memicu sengketa hukum.
Marwini dan Suyadi kemudian digugat, termasuk BPN Surakarta sebagai pihak yang menerbitkan SHM mereka. Hakim di PTUN memutuskan membatalkan SHM yang dimiliki pasangan ini, menimbulkan kekecewaan besar karena bukti kepemilikan dianggap sah.
Marwini menyoroti sejumlah kejanggalan, seperti kepemilikan SHM SWT yang tidak jelas asal-usulnya dan hilangnya Subarno, pemilik rumah sebelumnya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kongkalikong atau keterlibatan oknum tertentu dalam proses sengketa.
Baca Juga: Dulu Tanah Gratis di Jimbaran Tak Ada yang Minat, Kini Jadi Primadona
Upaya Melapor Dan Permintaan Berdamai
Meski kalah dalam persidangan, Marwini tidak menyerah. Ia melaporkan dugaan praktik mafia tanah ini ke Polresta Surakarta, berharap kasusnya diusut hingga tuntas. Namun, alih-alih ditindaklanjuti, ia diarahkan untuk berdamai dengan SWT, pihak penggugat.
Dalam proses mediasi, Marwini sempat bersikap kooperatif. Ia bahkan menawarkan kompromi agar tetap bisa menempati sebagian rumah sebagai jalan tengah, namun SWT menolak berbagi rumah.
Marwini mengaku kecewa karena upaya hukum dan pengorbanannya selama bertahun-tahun seakan diabaikan. Arahan berdamai dari polisi membuatnya merasa tidak mendapat perlindungan yang semestinya sebagai korban.
Tawaran Uang Dan Tekanan Psikologis
Pertemuan terakhir mediasi berlangsung di Wonogiri, di mana Marwini dan Suyadi ditawari uang Rp 100 juta agar bersedia meninggalkan rumah yang disengketakan. Mereka menolak tawaran itu, menegaskan hak mereka atas rumah tersebut.
Pengalaman ini meninggalkan trauma psikologis bagi pasangan lansia itu. Mereka merasa dipaksa menyerah atas hak yang sah, meski seluruh dokumen kepemilikan telah legal dan diakui BPN.
Marwini menekankan bahwa dirinya dan suami telah mengorbankan banyak hal, termasuk tenaga, biaya, dan waktu, namun keadilan yang mereka harapkan tetap sulit dicapai.
Pencarian Subarno Dan Jalan Panjang Mencari Keadilan
Sejak awal sengketa pada 2014, Marwini dan Suyadi berusaha menemukan Subarno untuk mengklarifikasi status kepemilikan rumah. Suyadi bahkan bolak-balik ke Trenggalek dan beberapa daerah di Jawa Timur untuk mencari Subarno.
Sayangnya, Subarno meninggal pada September 2025, sementara sang istri juga sudah tiada. Upaya mereka menghadirkan saksi kunci ini di pengadilan pun pupus, menambah kompleksitas sengketa yang mereka hadapi.
Kisah Marwini mencerminkan perjuangan panjang korban mafia tanah yang berhadapan dengan prosedur hukum yang rumit. Dari pengusiran paksa hingga tekanan untuk berdamai, pengalaman ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas perlindungan hukum dan keadilan bagi warga yang sah.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kompas.com
- Gambar Kedua dari kumparan.com
