Mafia Tanah Di Subang Masuk Tahap Penyidikan, Kerugian Negara Sedang Dihitung
Perkara mafia tanah di Subang masuk tahap penyidikan, Kejari sedang menghitung kerugian negara akibat kasus ini.
Kasus dugaan mafia tanah di Subang kini memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri setempat. Penyidikan ini menjadi sorotan publik karena potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Mafia Tanah ini akan membahas kronologi perkara, pihak yang terlibat, serta upaya penyidik dalam mengungkap kasus yang memicu pro dan kontra di masyarakat Subang. Simak ulasan lengkapnya untuk memahami duduk perkara yang sedang ditangani.
Perkara Mafia Tanah Di Subang Masuk Tahap Penyidikan
Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Subang kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Proses ini mengikuti tahap penyelidikan awal yang sebelumnya dilakukan pihak Kejari untuk memastikan adanya indikasi tindak pidana.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Subang telah melibatkan tim ahli guna memperkuat penyidikan. Tim tersebut bertugas memeriksa bukti, mengkaji dokumen pertanahan, serta membantu menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan praktik mafia tanah tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Subang, Bayu, SH, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan secara cermat untuk menghindari kesalahan dalam penegakan hukum. Menurutnya, penghitungan kerugian negara masih berlangsung, dan pihaknya juga mempersiapkan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Tim Ahli Dan Konstruksi Perkara
Dalam proses penyidikan, Kejari Subang melibatkan ahli pertanahan dan ahli penghitungan kerugian negara. Kehadiran tim ahli ini dimaksudkan agar konstruksi perkara berjalan tepat dan sesuai hukum, sehingga setiap langkah penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Bayu menjelaskan bahwa estimasi awal kerugian negara akibat mafia tanah ini diperkirakan lebih dari Rp1 miliar. Meski demikian, angka pasti baru akan diketahui setelah penghitungan resmi oleh tim ahli yang ditunjuk Kejari.
Selain itu, penghitungan kerugian negara bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat saat perkara ini dibawa ke pengadilan. Dengan konstruksi yang matang, penyidik berharap penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya bisa berjalan lancar.
Dua Perkara Yang Masuk Penyidikan
Menurut Bayu, saat ini Kejari Subang tengah menangani dua perkara yang telah naik ke tahap penyidikan. Salah satunya adalah perkara mafia tanah, sementara satu perkara lain juga sedang diproses secara paralel.
Penetapan tersangka untuk kedua perkara tersebut diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat. Kejari menegaskan bahwa setiap langkah dilakukan sesuai prosedur hukum agar penanganan kasus bisa transparan dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH, menegaskan bahwa laporan dari masyarakat akan selalu ditindaklanjuti dengan cepat. Prosedur standar (SOP) menjadi panduan agar setiap kasus dapat ditangani secara profesional.
Imbauan Kejari Kepada Masyarakat
Selain menangani perkara yang sedang berjalan, Kejari Subang mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti sesuai SOP yang berlaku, sehingga proses hukum dapat berlangsung cepat dan tepat.
Noordien menekankan pentingnya partisipasi publik dalam memberantas tindak pidana korupsi. Ia berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan dugaan penyimpangan, termasuk terkait praktik mafia tanah yang merugikan negara dan warga.
Dengan keterlibatan masyarakat dan penegakan hukum yang ketat, Kejari Subang berupaya memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan mendorong transparansi dalam pengelolaan tanah di wilayah Subang.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari infoaktualsubang.com
- Gambar Kedua dari purwasuka.viva.co.id