Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera pada periode 2018-2020.
KPK menahan dua pejabat PT. HK terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera 2018-2020. BP, mantan Direktur Utama, dan RS, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan, diduga terlibat penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Temukan informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Mafia Tanah.
KPK Tahan Tersangka Korupsi Lahan Tol
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, mulai 6 hingga 25 Agustus 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Selain kedua tersangka ini, KPK sebelumnya juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka, yaitu IZ, pemilik PT. STJ, dan PT. STJ sebagai tersangka korporasi. Namun, penyidikan terhadap IZ dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Dalam konstruksi perkara, BP diduga menginisiasi pembelian lahan di sekitar proyek JTTS setelah menjabat sebagai Direktur Utama PT. HK. Ia memperkenalkan temannya, IZ, kepada jajaran direksi sebagai pemilik lahan di wilayah Bakauheni dan mendorong agar IZ mengajukan penawaran lahan kepada PT. HK.
KPK Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Lahan
KPK mengungkap modus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang melibatkan BP, RS, dan almarhum IZ. BP diduga meminta IZ memperluas penguasaan lahannya agar pembelian oleh PT.
Penyidikan KPK menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam proses ini. Pertama, pembelian lahan tidak tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. HK. Kedua, risalah rapat direksi yang dijadikan dasar keputusan dibuat secara backdate dan kenyataannya tidak pernah terlaksana.
Temuan ini menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan manipulasi prosedur untuk keuntungan tertentu, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara besar.
Kerugian Negara Capai Rp205 Miliar
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp205,14 miliar. PT. HK tetap membayar sejumlah tersebut kepada PT.
STJ milik IZ untuk 32 lahan di Bakauheni dan 88 lahan di Kalianda. Namun, hingga tahun 2020, lahan-lahan tersebut belum dialihkan secara sah ke BUMN dan tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan tol. Selain itu, pembayaran pembebasan lahan kepada masyarakat juga belum tuntas, menunjukkan adanya ketidakberesan dalam prosedur dan pengelolaan proyek.
Temuan ini menegaskan pentingnya penyidikan KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, memastikan pertanggungjawaban hukum, serta mencegah praktik serupa di proyek infrastruktur strategis di masa depan.
Baca Juga: Musim Hujan Tenang, Sertifikat Tanah Elektronik Lindungi Aset Anda!
KPK Sita Lahan dan Apartemen untuk Pulihkan Kerugian
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset strategis. Penyidik menyita 122 bidang tanah yang menjadi objek pengadaan lahan di Bakauheni dan Kalianda, termasuk 13 bidang tanah milik tersangka IZ dan PT.
Langkah penyitaan ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, sebagai alat bukti penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap keterlibatan para tersangka.
Penyitaan aset ini menjadi bagian dari strategi KPK untuk memastikan bahwa kerugian negara dapat diminimalkan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di proyek infrastruktur strategis.
Korupsi Lahan Tol Disangkakan Pasal UU Tipikor
Para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo.
Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa setiap individu yang menyalahgunakan wewenang, melakukan korupsi, atau turut serta dalam perbuatan korupsi dapat dipidana dengan hukuman penjara dan/atau denda.
Langkah ini juga menjadi dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban penuh dari tersangka atas kerugian negara yang ditimbulkan. Jangan lewatkan update berita terbaru di seputaran Mafia Tanah serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari Suara Surabaya
- Gambar Kedua dari detikNews
