Sebuah video yang dinilai memfitnah telah memicu aksi tegas dari Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai di Rokan Hulu, Riau.
Mereka mengecam keras label “penjarah lahan” yang dialamatkan kepada mereka dalam video tersebut, yang diduga berasal dari pihak perusahaan. Menyikapi hal ini, persekutuan adat, bersama para tetua dan kuasa hukum, telah menggelar rapat khusus dan berencana melaporkan insiden tersebut ke Kepolisian. Bagi mereka, ini bukan hanya masalah citra, melainkan upaya untuk melindungi sejarah, hukum, dan ruang hidup ribuan warga yang bergantung pada tanah ulayat.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Mafia Tanah.
Narasi Video, Dituding Sebagai Pemicu Konflik Horizontal
Pihak adat menilai video yang beredar bukan hanya keliru secara fakta, tetapi juga berbahaya. Narasi dalam video tersebut dinilai sebagai bentuk agresi verbal yang dapat memicu konflik horizontal di masyarakat. Tuduhan bahwa mereka sebagai “penjarah” dianggap sebagai pembunuhan karakter terhadap pemilik sah tanah.
Menurut Datuk Sariman S, selaku Payung Nogoi Adat Melayu Rantau Kasai, konten video itu mencerminkan kedangkalan pemahaman hukum dari pihak pembuatnya. Ia menegaskan bahwa persekutuan adatnya tidak akan diam menyaksikan pembelokan fakta sejarah dan hukum.
Untuk meluruskan narasi publik, masyarakat adat merasa perlu mengeluarkan pernyataan sikap resmi. Langkah ini diambil demi menegakkan keadilan dan kebenaran, serta mencegah kesalahpahaman yang lebih luas di masyarakat. Rencana pelaporan ke polisi adalah wujud konkret dari sikap tersebut.
Pernyataan Sikap, Penolakan Atas Klaim Tanah Negara Dan Label Penjarah
Dalam rapat yang dihadiri para Datuk Ninik Mamak dan kuasa hukum, masyarakat adat merumuskan empat poin pernyataan sikap. Pertama, mereka menolak klaim sepihak yang berlindung di balik status “Tanah Negara” tanpa mempertimbangkan sejarah panjang penguasaan mereka. Tanah ulayat tersebut telah dikelola turun-temurun jauh sebelum administrasi negara modern hadir.
Kedua, mereka mengecam keras pemberian label “Penjarah”. Tuduhan ini dianggap sebagai fitnah keji terhadap pemilik sah yang justru berjuang mempertahankan ruang hidupnya. Pengelolaan tanah dilakukan untuk keberlangsungan sekitar 5.000 anak kemenakan dan kelangsungan kerja eks karyawan perusahaan.
Ketiga, mereka menyatakan bahwa penggunaan status negara untuk menghapus hak dasar masyarakat adat sebagai pribumi adalah tindakan yang tidak adil. Pernyataan sikap ini menjadi fondasi hukum dan moral bagi langkah-langkah advokasi selanjutnya, termasuk rencana pelaporan ke pihak berwajib.
Baca Juga: Mafia Tanah Meresahkan, Satgas Surabaya Tangani 8 Kasus
Dasar Tuntutan, Hak Historis Dan Tanggung Jawab Sosial
Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai bersikukuh bahwa mereka adalah pemilik sah berdasarkan sejarah. Klaim mereka bukanlah klaim baru, melainkan pengakuan atas fakta pengelolaan wilayah yang berlangsung secara turun-temurun. Asal-usul sebagai pribumi di wilayah tersebut menjadi landasan utama hak mereka.
Selain hak historis, pengelolaan tanah ulayat juga dilandasi oleh tanggung jawab sosial yang besar. Tanah tersebut tidak hanya untuk kepentingan individu, tetapi menjadi sumber penghidupan bagi ribuan anggota masyarakat adat dan mantan karyawan yang bergantung padanya.
Pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk dengan perwakilan militer purnawirawan, telah dilakukan untuk mencari jalan keluar. Namun, beredarnya video fitnah dinilai telah memperkeruh suasana dan merusak upaya-upaya penyelesaian yang telah dibangun.
Langkah Hukum, Dari Rapat Koordinasi Hingga Pelaporan Polisi
Rapat pada Jumat (16/1/2026) petang menjadi titik tolak bagi aksi hukum terkoordinasi. Agenda rapat membahas tindak lanjut gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sedang berjalan, serta pengumpulan data pendukung untuk menghadapi berbagai tuntutan.
Evaluasi terhadap hasil pertemuan dengan Mayjen (Purn) Cucuk Sumantri juga menjadi bahasan, menunjukkan bahwa konflik ini telah melibatkan berbagai tingkat upaya penyelesaian. Rencana pelaporan ke polisi adalah bagian dari strategi komprehensif untuk melindungi nama baik dan hak-hak masyarakat adat.
Dengan didampingi kuasa hukum Andri Fauzi Hasibuan, langkah ini menunjukkan keseriusan mereka dalam menggunakan jalur hukum formal. Mereka bertekad untuk tidak hanya membela diri, tetapi juga menegaskan posisi mereka sebagai pihak yang selama ini difitnah dan dirugikan.
Jangan lewatkan update berita seputaran Mafia Tanah serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari inforohul.com
