Keluarga pelapor kasus mafia tanah di Sukabumi menghadapi ancaman dan tekanan, Nasib mereka kini menyedihkan dan penuh risiko.
Kisah pilu menyelimuti keluarga yang berani melaporkan praktik mafia tanah di Sukabumi. Alih-alih mendapatkan perlindungan, mereka justru menghadapi tekanan, ancaman, dan risiko yang mengancam keselamatan.
Situasi ini menyoroti bahaya yang kerap dialami pelapor kasus tanah di tengah praktik ilegal yang masih merajalela, sekaligus menimbulkan keprihatinan publik. Temukan informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Mafia Tanah.
Nasib Tragis Keluarga Pelapor Mafia Tanah Di Sukabumi
Kasus dugaan pemalsuan Surat Pelepasan Hak (SPH) yang menyeret seorang pria berinisial RR di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini pertama kali diungkap Polres Sukabumi pada 2022, namun hingga kini belum memberikan kepastian hukum bagi korban. Keluarga pelapor menuntut keadilan setelah berlarut-larutnya proses penyidikan.
Pelapor kasus ini, Hoerudin Gozali, meninggal dunia pada 31 Januari 2023. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga sekaligus kekecewaan karena tanah miliknya tak kunjung kembali.
Nasib pilu ini menyoroti risiko yang dialami korban praktik mafia tanah di Indonesia.
Tekanan Psikologis Menimpa Istri Dan Keluarga Korban
Kuasa hukum keluarga almarhum, Diren Pandimas, menyoroti kondisi tragis yang menimpa istri Hoerudin, Hj Nurmalinda. Tekanan psikologis akibat berlarut-larutnya kasus membuat kesehatan Hj Nurmalinda memburuk, bahkan hingga kehilangan penglihatan.
Kondisi istrinya sangat mengkhawatirkan. Mereka kini tinggal di kontrakan sempit dan menghadapi kesulitan ekonomi, ujar Diren. Keluarga korban pun harus menghadapi kehidupan sehari-hari dengan keterbatasan akibat hilangnya penghasilan dan tekanan dari sengketa tanah yang belum terselesaikan.
Diren menegaskan bahwa perjuangan hukum akan diteruskan atas nama almarhum Hoerudin. Ia menerima kuasa dari istri dan anak-anak korban untuk mengungkap mafia tanah di balik kasus tersebut, dengan harapan memberikan keadilan bagi keluarga yang terdampak.
Baca Juga: Setelah Bongkar Mafia Tanah, Keluarga Ini Alami Nasib Pilu
Proses Penyidikan Masih Berjalan
KBO Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Sapri, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih berlangsung dan belum dihentikan (SP3). Kendala utama adalah kelengkapan administrasi penyidikan.
Berkas perkara sempat dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap I), namun dikembalikan karena dinilai belum lengkap (P-19). Penyidik sedang berupaya memenuhi petunjuk jaksa agar kasus ini bisa segera disidangkan, jelas Sapri.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memberikan kepastian hukum bagi korban.
Awal Kasus Dan Dugaan Pemalsuan SPH
Kasus ini bermula dari sengketa tanah seluas 1.400 meter persegi di kawasan Batusapi, Palabuhanratu. Pada 2012, Hoerudin menyewakan tanah tersebut kepada RR senilai Rp25 juta untuk lima tahun.
Namun, setelah masa sewa berakhir pada 2017, tanah tersebut tidak dikembalikan. Secara mengejutkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan atas nama RR. Polisi menemukan indikasi pemalsuan SPH yang menjadi dasar diterbitkannya sertifikat tersebut.
Kapolres Sukabumi saat itu, AKBP Dedy Darmawansyah, menegaskan bahwa kasus ini merupakan praktik mafia tanah dan laporan sejak 2019 telah naik ke tahap penyidikan. Kisah ini menjadi perhatian publik karena menyoroti risiko dan dampak berlarut-larutnya kasus mafia tanah terhadap keluarga korban, baik secara psikologis maupun ekonomi.
Keluarga Hoerudin terus menanti kepastian hukum yang memberi keadilan bagi mereka. Jangan lewatkan update berita terbaru di seputaran Mafia Tanah serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari sukabumiupdate.com

