Dewan Adat Gowa menuding GMTD melanggar SK Gubernur Sulsel dan bermasalah dalam kerja sama proyek Tanjung Bunga.
Tuduhan pelanggaran diajukan Dewan Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa Bali Empona Salokoa terhadap PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk terkait SK Gubernur Sulsel Nomor 1188/XI/1991 dalam pengelolaan Tanjung Bunga. Dewan Adat juga mendesak Kejati dan DPRD Sulsel mengaudit GMTD, termasuk dugaan penyelewengan kerja sama dengan Lippo Group.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Mafia Tanah.
Pelanggaran SK Gubernur Dan Dugaan Penyelewengan Kerjasama
Dewan Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa Bali Empona Salokoa menyoroti dugaan pelanggaran SK Gubernur Sulsel Nomor 1188/XI/1991 oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk dalam pengelolaan kawasan Tanjung Bunga. Ketua dewan, Andi Idris AM Andi Ijo, menegaskan pengelolaan tersebut menyimpang dari tujuan awal.
Dewan Adat juga mendesak DPRD Sulsel untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak terkait. RDP ini bertujuan untuk menginvestigasi dugaan penyelewengan kerja sama antara pemerintah daerah dengan Lippo Group. Kerjasama ini menjadi sorotan utama karena dituding merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
Selain itu, terdapat dugaan penyelewengan aset GMTD serta manipulasi pembagian dividen kepada pemerintah daerah. Hal ini menguatkan kecurigaan adanya praktik-praktik yang tidak transparan dan merugikan keuangan negara. Dewan Adat mendesak audit menyeluruh terhadap GMTD.
Desakan Investigasi Menyeluruh Dan Audit Keuangan
Dewan Adat Gowa mendesak DPRD untuk membentuk tim investigasi khusus. Tim ini diharapkan melibatkan penegak hukum dan elemen masyarakat untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan aset GMTD dan manipulasi pembagian dividen kepada pemerintah. Keberadaan tim independen ini krusial untuk menjamin objektivitas.
Desakan juga meliputi investigasi terhadap dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat adat dan warga Tanjung Bunga serta Barombong. Praktik mafia tanah ini diduga telah membuat masyarakat kehilangan hak atas tanah mereka. Perlindungan terhadap masyarakat adat menjadi prioritas utama.
Menanggapi situasi ini, Dewan Adat juga mendesak DPRD dan pemerintah daerah untuk mengeluarkan surat penghentian segala aktivitas GMTD dan Group Lippo di kawasan Tanjung Bunga dan Barombong. Penghentian ini harus berlaku sampai investigasi mendalam selesai. Mereka juga meminta audit keuangan oleh auditor independen atau BPK/BPKP.
Baca juga: Wakil Bupati Sangihe Meninggal di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas di Wilayahnya
Visi Yang Melenceng Dan Kerugian Masyarakat Adat
Menurut Dewan Adat, pengelolaan kawasan GMTD telah melenceng jauh dari tujuan awal pendiriannya. Tujuan semula adalah pembangunan kawasan usaha pariwisata berbasis budaya dan sejarah maritim Sulsel. Namun, realitas di lapangan menunjukkan penyimpangan yang signifikan dari visi tersebut.
GMTD dibentuk berdasarkan SK Menteri Parpostel 1991 dan SK Gubernur Sulsel Nomor 1188/XI/1991, dengan mandat mengembangkan kawasan pariwisata seluas 1.000 hektare. Ironisnya, Lippo Group diduga menganggap SK Gubernur sebagai hak untuk berbuat sewenang-wenang. Mereka dituding merampas tanah milik adat dan penggarap.
Masyarakat adat dan warga penggarap di kawasan Tanjung Bunga, Tamalate, dan Barombong, Kabupaten Gowa, merasa tidak berdaya menghadapi kekuatan korporasi. Praktik mafia tanah diduga melibatkan berbagai pihak, bahkan dituding memanfaatkan oknum di pengadilan, kepolisian, dan BPN.
Pengalihan Aset Dan Kerugian Pemerintah Daerah
Dewan Adat menduga sebagian tanah yang dibebaskan atas nama SK Gubernur tidak dikelola langsung oleh GMTD. Sebaliknya, tanah-tanah tersebut diduga dialihkan kepada anak usaha Group Lippo. Hal ini berpotensi merugikan pemerintah daerah secara finansial dan menguatkan dugaan penggelapan aset daerah.
Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa Lippo telah menipu dan menggelapkan hak pemerintah daerah. Bukan hanya visi kawasan usaha pariwisata yang digelapkan, tetapi juga secara nyata menggelapkan aset yang seharusnya menjadi bagian hak pemerintah daerah. Praktik ini menimbulkan kerugian besar.
Pengacara Dewan Adat, Irfan Haris, menambahkan bahwa fakta-fakta ini harus diselidiki secara mendalam oleh DPRD dan Kejati Sulsel. Sumbangsih GMTD kepada pemerintah daerah dianggap tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. Ia menantang Kajati Sulsel untuk mengaudit GMTD.
Jangan lewatkan update berita seputaran Mafia Tanah serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari regional.kompas.com

