Polda Kepri bongkar praktik mafia tanah di Pulau Rempang simak kronologi, modus, dan dampaknya bagi masyarakat.
Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat, kali ini di wilayah Pulau Rempang. Aparat dari Polda Kepri mengungkap praktik ilegal yang diduga merugikan masyarakat serta mengganggu kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Pengungkapan ini menjadi sorotan karena Pulau Rempang merupakan kawasan strategis yang tengah berkembang.
Berikut rangkaian fakta dan perkembangan terbaru terkait kasus yang menghebohkan hanya di Mafia Tanah.
Pengungkapan Kasus Pertanahan di Pulau Rempang
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengungkap dugaan tindak pidana pertanahan yang menyeret seorang pengusaha berinisial BY (62). Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT A.E. dan diduga menguasai lahan secara melawan hukum. Lahan yang dipersoalkan berada di kawasan strategis Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Luasnya mencapai kurang lebih 175,39 hektare dan tercatat sebagai aset milik BP Batam.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri. Aparat menegaskan bahwa perkara tersebut telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut wilayah pengembangan yang memiliki nilai investasi tinggi. Selain berdampak hukum, persoalan tersebut juga berpengaruh terhadap rencana pembangunan kawasan.
Proses Hukum dan Tahapan Penyidikan
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada September 2023. Sejak saat itu, tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta pendalaman administrasi perizinan. Setelah melalui proses panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada Januari 2026. Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada awal Februari 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang. Seluruh aspek hukum kini menjadi materi pembuktian di persidangan. Penyidik menegaskan bahwa proses peradilan akan menentukan sejauh mana tanggung jawab pidana yang harus dipikul tersangka.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tegas! Wabup Sidoarjo Tak Terlibat Mafia Tanah Prambon
Dugaan Penguasaan Lahan dan Perluasan Penyelidikan
Berdasarkan hasil penyelidikan, total lahan yang diduga dikuasai secara tidak sah oleh sejumlah pihak mencapai sekitar 732 hektare. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 175,39 hektare yang terungkap terkait langsung dengan tersangka BY. Sisa lahan lainnya masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Aparat membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak atau korporasi lain dalam praktik penguasaan lahan tersebut.
Penyidik menyebut bahwa meski izin pemanfaatan telah dicabut, aktivitas di atas lahan itu diduga tetap berlangsung. Padahal, lahan tersebut telah ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam. Penetapan status kawasan merujuk pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2023 dan 2024. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar hukum penting dalam perkara ini.
Barang Bukti dan Jerat Pasal
Dalam proses penyidikan, aparat mengamankan berbagai dokumen legal terkait aktivitas dan izin usaha PT A.E. Surat keputusan dari kementerian, pemerintah daerah, serta BP Batam turut dijadikan barang bukti. Total terdapat 23 jenis barang bukti yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Seluruh dokumen tersebut akan diuji dalam persidangan guna memperkuat konstruksi hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana maksimalnya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Setelah tahap II rampung, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Batam untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Dampak dan Imbauan kepada Masyarakat
Akibat dugaan penguasaan lahan tersebut, BP Batam tidak dapat mengelola area seluas 175,39 hektar yang merupakan bagian dari pengembangan kawasan Rempang. Kondisi ini berpotensi menghambat investasi dan pembangunan. Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap praktik mafia tanah. Warga diminta tidak mudah tergiur tawaran pengelolaan lahan tanpa dasar hukum jelas.
Ia menekankan bahwa setiap bentuk pemanfaatan tanah harus memiliki izin resmi dari instansi berwenang, terutama BP Batam. Kepastian hukum menjadi kunci untuk mencegah sengketa dan kerugian di kemudian hari. Polri bersama instansi terkait menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan mafia tanah. Langkah ini diharapkan dapat melindungi aset negara sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama: tribratanews.kepri.polri.go.id
- Gambar Kedua: batam.inews.id