|

Warga Kalbar Murka! BPN Paksa Ukur SHM, Diduga Ada Mafia Tanah

Bagikan

Warga Kalbar marah besar setelah BPN diduga memaksa pengukuran SHM, mencuat dugaan keterlibatan mafia tanah di wilayah itu.

Warga Kalbar marah besar setelah BPN diduga memaksa pengukuran SHM

Lili Santi Hasan, seorang warga di Kalimantan Barat, mengalami kejadian yang mengejutkan dan mengkhawatirkan. ​Lahan miliknya yang bersertifikat hak milik (SHM) tiba-tiba didatangi rombongan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk diukur, tanpa pemberitahuan resmi.​

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Mafia Tanah.

Pengukuran Lahan Sengketa Memicu Ketegangan

Pada Rabu, 4 Februari 2026, Lili Santi Hasan dikejutkan dengan kehadiran rombongan gabungan dari BPN Kanwil Kalbar, BPN Kabupaten Kubu Raya, serta PTUN di lahan sengketa miliknya. Lokasi kejadian berada di Jalan Mayor Aliayang, Kubu Raya.

Kedatangan rombongan tersebut bertujuan untuk melakukan pengukuran lahan. Namun, Lili Santi Hasan sebagai pemilik tanah yang sah, merasa sangat keberatan. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan atau undangan resmi mengenai aktivitas pengukuran ini.

Ketegangan tak terhindarkan di lokasi. Adu mulut sempat terjadi antara Lili Santi Hasan dan pihak BPN. Situasi memanas hingga akhirnya rombongan BPN dan PTUN memutuskan untuk membubarkan diri tanpa menyelesaikan pengukuran.

Protes Keras Pemilik Lahan Dan Kejanggalan Sertifikat

Lili Santi Hasan dengan tegas menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya, dibuktikan dengan sertifikat hak milik yang terbit pada tahun 1997. Ia membeli tanah itu secara sah pada tahun 2001, dan sejak tahun 2005 telah menguasainya. Semua proses kepemilikan diakuinya sangat jelas secara hukum.

Sebagian lahannya pernah digunakan negara untuk proyek jalan umum, dan mekanisme ganti rugi telah diselesaikan. Namun, Lili Santi Hasan menemukan kejanggalan dengan munculnya sertifikat atas nama PT Bumi Indah Raya pada tahun 2007. Sertifikat ini diduga berada di atas tanah miliknya, bahkan melintasi badan jalan.

Yang lebih aneh, sertifikat tersebut disebutkan untuk pertanian, padahal tanah itu tidak pernah dimanfaatkan untuk tujuan tersebut. Lili Santi Hasan merasa tanahnya sedang dirampas secara sistematis dan menduga dirinya berhadapan dengan praktik mafia tanah.

Baca Juga: Tanah Disengketakan, Pembeli Beritikad Baik Tak Dapat Perlindungan

Kekecewaan Kuasa Hukum Atas Prosedur BPN Dan PTUN

 Kekecewaan Kuasa Hukum Atas Prosedur BPN Dan PTUN

Dr. Herman Hofi Mumawar, kuasa hukum Lili Santi Hasan, menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan BPN dan PTUN. Ia menilai langkah mereka turun ke lapangan tanpa prosedur semestinya sebagai “drama hukum yang tidak masuk akal.”

Menurut Herman Hofi, keputusan PTUN sejauh ini hanya bersifat administratif terkait penerbitan sertifikat, bukan menyangkut kepemilikan tanah secara perdata. Ia menekankan bahwa ranah kepemilikan adalah perdata, dan upaya hukum terkait hal ini masih terbuka lebar.

Ia juga menyoroti kehadiran rombongan BPN dalam jumlah besar, bahkan disebut “satu kompi BPN datang dengan banyak mobil.” Herman Hofi menduga adanya keberpihakan birokrasi terhadap pihak yang memiliki kekuatan modal, yang seharusnya melayani publik secara adil.

Langkah Hukum Selanjutnya Dan Desakan Keadilan

Herman Hofi Mumawar memastikan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke BPN Pusat dan kementerian terkait. Ia juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPN Kabupaten Kubu Raya dan BPN Kanwil Kalbar.

Ia menambahkan bahwa hak pengelolaan lahan (HPL) yang disebut-sebut untuk pertanian seharusnya batal demi hukum karena tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. “Aturannya jelas. Kalau HPL tidak digunakan sesuai fungsi, itu harus dicabut oleh BPN. Bukan malah membatalkan hak masyarakat,” tegasnya.

Melihat fakta lapangan yang berbeda dengan putusan administrasi, Herman Hofi mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan. Ia berharap penegakan hukum berjalan adil dan negara hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah yang merajalela.

Jangan lewatkan update berita seputaran Mafia Tanah serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari wartapontianak.pikiran-rakyat.com
  • Gambar Kedua dari pontianakpost.jawapos.com

Similar Posts