Kapolda Lampung meminta warga menghormati hukum di tengah konflik tanah memanas, sementara pertanyaan soal keadilan masih muncul.
Ketegangan agraria di tiga kampung Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, memuncak. Ribuan hektar lahan diperebutkan masyarakat adat dan PT Bumi Sentosa Abadi. Konflik sejak 2014 ini memicu pernyataan Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, agar semua pihak menaati hukum. Namun, benarkah hukum berpihak pada keadilan, atau ada fakta tersembunyi lain?
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Mafia Tanah.
HGU PT BSA, Legalitas Dipertanyakan Warga
Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Inspektur Jenderal Helfi Assegaf, secara tegas menyatakan bahwa PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah di lahan sengketa. Pernyataan ini didasarkan pada dokumen resmi pemerintah dan telah diperkuat oleh keputusan pengadilan yang inkrah.
Menurut Helfi, kepemilikan dan penguasaan lahan oleh PT BSA secara hukum adalah sah. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2001 yang mengatur tentang HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai Atas Tanah. Penegasan ini dikeluarkan untuk meredakan ketegangan di masyarakat.
Meskipun demikian, masyarakat dari Kampung Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji tetap mempertanyakan legalitas HGU tersebut. Mereka mengklaim telah menggarap dan mewarisi lahan secara turun-temurun, jauh sebelum PT BSA memiliki HGU.
Solusi Kebun Plasma Yang Ditolak Warga
Kepolisian mengklaim telah mendorong PT BSA untuk memfasilitasi pembangunan kebun plasma. Solusi ini ditawarkan sebagai upaya penyelesaian sengketa antara perusahaan dan masyarakat. Luas kebun plasma yang diusulkan adalah 20 persen dari total luas izin usaha perkebunan.
Namun, tawaran kebun plasma tersebut justru ditolak oleh sebagian warga. Mereka menginginkan penguasaan penuh atas lahan yang mereka anggap sebagai hak warisan. Penolakan ini menunjukkan bahwa solusi yang ditawarkan belum memenuhi harapan dan rasa keadilan masyarakat.
Kritik juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, yang menyoroti kurangnya ruang dialog. Mereka menyatakan bahwa pengerahan aparat keamanan justru memperkeruh suasana dan menutup kesempatan untuk mencari jalan tengah yang disepakati bersama.
Baca Juga: Mafia Tanah Mengintai Usai Bencana Sumatera, Sawah Kena Banjir Jadi Incaran
Kronologi Sengketa Dan Jejak Penolakan Warga
Sengketa agraria antara PT BSA dan masyarakat di tiga kampung Anak Tuha telah berlangsung sejak tahun 2014. LBH Bandar Lampung mencatat bahwa masyarakat telah berulang kali melakukan protes untuk menuntut kejelasan hak atas lahan.
Kronologi dari kepolisian menyebutkan bahwa lahan di tiga kampung Anak Tuha mulanya disewa oleh PT Chandra Bumi Kota selama 25 tahun. Pada tahun 1990, PT Chandra Bumi Kota diakuisisi oleh PT BSA. Kemudian, pada tahun 2004, PT BSA membeli lahan seluas 144,87 hektare di Kampung Bumi Aji dan Negara Aji Tua.
Pada tahun 2005, PT BSA mengajukan HGU untuk kurun waktu 35 tahun, yaitu dari tahun 2005 hingga 2040. Masyarakat sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang pada tahun 2016, namun banding tersebut ditolak, semakin menyudutkan posisi warga.
Petani Jadi Korban, Demo Kemerdekaan Berujung Panggilan Polisi
Akibat sengketa yang berkepanjangan, delapan petani dari Anak Tuha sempat dilaporkan ke polisi. Kejadian ini bermula saat mereka menggelar unjuk rasa di lahan sengketa bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80, pada 17 Agustus 2025.
LBH Bandar Lampung mengungkapkan bahwa delapan warga tersebut menerima surat panggilan dari Polres Lampung Tengah untuk diperiksa sebagai saksi. Panggilan ini terkait aksi spontan mereka dalam memperingati Hari Kemerdekaan di lahan yang menjadi objek konflik.
Situasi ini menunjukkan bahwa konflik agraria di Anak Tuha masih jauh dari kata damai, bahkan berpotensi merugikan masyarakat. Pengerahan aparat dan pemanggilan warga menjadi indikasi bahwa penyelesaian komprehensif yang berpihak pada keadilan bagi semua pihak masih sangat dibutuhkan.
Jangan lewatkan update berita seputaran Mafia Tanah serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari tempo.co
- Gambar Kedua dari lampungtengahkab.go.id


