Sengketa lahan Pasar Gemba memanas, dugaan dokumen palsu dari pihak lawan memicu ketegangan dan sorotan publik yang luas.
Kasus sengketa lahan Pasar Gemba kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan dokumen palsu oleh pihak lawan. Ketegangan meningkat di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, memicu pertanyaan tentang keaslian bukti dan integritas pihak-pihak terkait. Publik menunggu langkah hukum selanjutnya untuk mengungkap kebenaran di balik sengketa Mafia Tanah ini.
Latar Belakang Sengketa Lahan Pasar Gemba
Kasus sengketa lahan Pasar Gemba di Desa Waimital sudah bergulir sejak 2019. Sengketa ini melibatkan pemilik sah lahan dan pihak lawan yang kini memunculkan kontroversi terkait dokumen yang dipakai. Pihak pemilik lahan mengklaim ada manipulasi bukti dalam proses hukum terakhir.
Pemilik sah lahan adalah Ibu Juan Sitti Djuaria, ahli waris dari Alm Soebeno, yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1746 sejak 2007. Kepemilikan ini diperoleh melalui proses jual beli resmi yang didokumentasikan.
Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut dibeli secara sah dari Bayatun dengan bukti surat jual beli Nomor 174/2007. Proses ini kemudian diikuti penerbitan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional. Kontroversi muncul karena pihak lawan mengklaim memiliki hibah atas lahan sama, meski menurut Ibu Juan ia tidak pernah melakukan hibah tersebut kepada pihak desa atau pihak lawan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kronologi Dan Kejanggalan Dokumen
Dalam sengketa awal, gugatan terhadap lahan diajukan dengan dasar bukti jual beli dari Alm Soebeno. Namun, bukti jual beli tersebut justru memenangkan Ibu Juan di pengadilan. Pihak lawan kemudian mengajukan gugatan kedua yang menyatakan lahan diperoleh melalui hibah, bukan jual beli. Gugatan ini ditolak oleh pengadilan karena tidak terbukti.
Rekonstruksi selanjutnya menunjukkan putusan Peninjauan Kembali (PK) justru memenangkan pihak lawan atas dasar dokumen hibah yang tidak pernah dibuat oleh Ibu Juan. Menurut pemilik lahan, ini merupakan tindakan yang janggal karena perubahan basis sengketa dari jual beli menjadi hibah tanpa bukti kuat. Hal ini memicu dugaan dokumen palsu dalam proses hukum.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ada 911 BPN Untuk Atasi Sengketa Tanah, Begini Cara Menggunakannya!
Eksistensi Sertifikat Dan Manipulasi Bukti
Sertifikat SHM Nomor 1746 masih tercatat secara digital atas nama Ibu Juan melalui sistem nasional. Hal ini menjadi bukti kuat atas klaim kepemilikan sahnya. Selain itu, pembangunan pasar di lokasi tersebut dilakukan menggunakan dana pinjaman bank, dan bukti pengembalian kredit mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.
Dalam pernyataannya, Ibu Juan menegaskan bahwa ia tidak pernah menyerahkan lahan tersebut sebagai hibah kepada pihak desa atau siapapun. Ketidaksesuaian inilah yang menjadi dasar tuduhan bahwa berkas hibah yang digunakan pihak lawan untuk memenangkan PK adalah palsu atau direkayasa.
Upaya Hukum Dan Perlindungan Kepemilikan
Menanggapi dugaan manipulasi, pihak keluarga dan kuasa hukum Ibu Juan berencana menempuh langkah hukum lebih lanjut. Mereka akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke pihak berwenang. Laporan polisi akan diajukan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan maladministrasi yang terjadi dalam proses sengketa ini.
Selain itu, surat akan disampaikan kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Komisi Yudisial untuk meminta pengawasan atas proses hukum dan integritas hakim. Koordinasi juga dilakukan dengan instansi pemerintah daerah, DPRD, dan tokoh masyarakat setempat untuk membersihkan nama baik keluarga dari tuduhan negatif.
Dampak Sosial Dan Publik Terhadap Sengketa
Kasus sengketa ini mencerminkan isu yang sering muncul dalam konflik agraria di Indonesia, termasuk sengketa yang melibatkan dugaan dokumen tidak sah. Hal semacam ini kerap menjadi akar konflik lahan. Dalam beberapa kasus serupa, pemalsuan atau manipulasi dokumen pertanahan sering terjadi dan menimbulkan kerugian bagi pihak yang memiliki bukti sah.
Perubahan status bukti dari jual beli ke hibah dalam sengketa ini menimbulkan kekhawatiran tentang praktik mafia tanah dan lemahnya perlindungan hukum. Jika tidak ditangani secara menyeluruh, sengketa ini berpotensi memperburuk ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum pertanahan di Indonesia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.gakorpan.com
- Gambar Kedua dari www.gakorpan.com


