Prosedur ubah HGB ke SHM di BPN kini lebih jelas, Simak tarif resmi, syarat, dan langkah-langkah pengurusan sertifikat tanah terbaru.
Mengubah status sertifikat tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik sering menjadi pilihan pemilik tanah untuk kepastian hukum dan kepemilikan jangka panjang. Namun, prosesnya membutuhkan pemahaman mengenai prosedur, biaya, dan ketentuan resmi yang ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mafia Tanah ini membahas langkah-langkah, dokumen yang diperlukan, serta besaran biaya resmi untuk perubahan sertifikat tanah dari HGB ke SHM. Informasi ini penting bagi pemilik tanah yang ingin memastikan hak kepemilikan mereka terlindungi secara hukum.
Biaya Dan Tarif Perubahan HGB Ke SHM
Mengurus perubahan status sertifikat tanah dari (HGB) menjadi (SHM) memerlukan persiapan biaya yang harus diperhitungkan masyarakat. Besaran biaya ini berbeda tergantung kebijakan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dan jenis layanan pertanahan yang diajukan.
Masyarakat dapat mengecek informasi resmi mengenai biaya melalui laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atau aplikasi digital “Sentuh Tanahku”. Selain itu, Kantah juga menyediakan layanan informasi langsung bagi warga yang ingin memastikan tarif dan prosedur.
Menurut laman resmi ATR/BPN dan aplikasi Sentuh Tanahku, biaya perubahan HGB ke SHM di Kantah dipatok sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah. Biaya ini mencakup layanan administrasi yang diperlukan selama proses pengajuan perubahan hak.
Syarat HGB Yang Bisa Ditingkatkan Ke SHM
Tidak semua HGB dapat diubah menjadi SHM. Syarat utamanya adalah tanah milik perseorangan, bukan perusahaan atau badan hukum, dan bukan berada di atas Hak Pengelolaan atau Hak Pakai Pemerintah.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak atas Tanah secara Umum. Sertifikat yang berasal dari HGB dapat diberikan untuk rumah tinggal, rumah toko (ruko), atau rumah kantor, dengan luas dan jenis kepemilikan tertentu.
Untuk rumah tinggal, HGB dapat diubah menjadi SHM jika luas tanah sampai 600 meter persegi, atas nama WNI perseorangan, hak masih berlaku atau sudah berakhir, dan didukung persetujuan pemegang hak pengelolaan.
Baca Juga: Sertifikasi Tanah Pasca Bencana Tersendat, Fisik Dan Peta Banyak Hilang
Dokumen Dan Persyaratan Administratif
Proses perubahan HGB ke SHM memerlukan sejumlah dokumen yang lengkap. Pemohon harus menyiapkan fotokopi identitas (KTP dan KK) yang sudah dicocokkan dengan aslinya.
Jika tanah masih dibebani hak tanggungan, pemohon wajib melampirkan surat persetujuan dari kreditur. Selain itu, dokumen penting lainnya meliputi bukti pembayaran uang pemasukan, SPPT PBB tahun berjalan, sertifikat HGB, serta IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal.
Pemohon juga harus menyerahkan surat keterangan luas, letak, dan penggunaan tanah, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik. Persyaratan ini memastikan bahwa perubahan hak dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Alur Dan Waktu Penyelesaian Di Kantah
Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat langsung mendatangi loket pelayanan Kantah sesuai domisili. Formulir permohonan diisi dan ditandatangani di atas materai, kemudian diserahkan bersama berkas persyaratan kepada petugas.
Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen, meminta pemohon melakukan pembayaran, dan melakukan pengukuran serta pemeriksaan fisik bidang tanah. Proses ini dilakukan dengan pendampingan pemohon agar tidak terjadi kesalahan administrasi atau teknis.
Berdasarkan informasi resmi Kementerian ATR/BPN, estimasi waktu penyelesaian proses ini. Sekitar 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas loket di Kantah.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kompas.com
- Gambar Kedua dari metrotvnews.com



