Sejak beberapa waktu terakhir, kasus sengketa tanah negara di Kabupaten Lamongan menjadi sorotan publik.

Karena memunculkan berbagai pernyataan kuat dari pihak yang sedang dalam penyidikan serta tim kuasa hukumnya, hingga memicu pertanyaan besar soal keadilan dalam penegakan hukum pertanahan. Simak ulasan lengkapnya berikut ini hanya di Mafia Tanah.
Aktivitas Pertanian dan Sengketa Tanah yang Bergejolak
Warga Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Lamongan, tengah menjadi pusat perhatian setelah petani sekaligus guru ngaji bernama M Amin mengajukan permohonan perlindungan hukum. M Amin merasa diperlakukan tidak adil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan dalam kasus dugaan pengalihfungsian tanah negara. Menurutnya, proses hukum yang dijalaninya terasa tidak proporsional dan fokus pada dirinya saja, padahal ada lahan luas yang juga berada di tangan pihak lain.
Dalam surat resmi kepada Ketua Komisi III DPR RI, M Amin menyatakan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara pada September 2025, meskipun dirinya telah memegang Sertifikat Hak Milik yang sah sejak 2014. Ia menilai penyidikan seolah hanya menyoroti lahan miliknya yang berukuran relatif kecil.
Ketidakpuasan itu memuncak ketika ia merasa penyidik pernah meminta pembayaran uang yang disebut sebagai pengembalian uang negara.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Latar Belakang Sengketa dan Klaim Tanah
Ia kemudian menjual tanah tersebut secara sah melalui notaris pada tahun 2022.
Namun lebih dari satu dekade setelah sertifikat diterbitkan, penyidik kejaksaan memanggilnya dalam penyidikan dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara. Ketidakjelasan proses dan alasan pemanggilan itulah yang kemudian menjadi kritik tajam dari tim kuasa hukum M Amin.
Oleh sebab itu, menurut mereka, tidak ada unsur kerugian negara yang jelas dalam kasus ini.
Baca Juga: Okan Kornelius Buka Fakta Mengejutkan! 4 Mafia Terjerat Penjara
Desakan Penghentian Penyidikan dan Evaluasi Hukum

Kuasa hukum M Amin, Mohammad Asikin, menyatakan bahwa proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan perlu dievaluasi secara menyeluruh. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengambil alih kasus ini karena terdapat potensi ketidakadilan dalam perlakuan hukum terhadap kliennya.
Ia menilai hal ini menunjukkan selektivitas dalam penegakan hukum yang kontraproduktif dengan prinsip keadilan.
Maka dari itu, mereka meminta agar uang yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Reaksi Publik dan Implikasi Lebih Luas
Kasus ini mengundang reaksi dari berbagai kalangan, terutama masyarakat yang memantau konflik agraria dan persoalan tanah negara di Indonesia.
Kasus seperti ini bisa menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum pertanahan jika dipandang hanya fokus pada individu kecil.
Pakar pertanahan dan hukum agraria menekankan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap semua fakta dan bukti sebelum menentukan apakah penyidikan perlu dilanjutkan atau dihentikan, demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kesimpulan: Perlunya Kepastian Hukum dan Keadilan
Kasus sengketa tanah negara di Lamongan yang melibatkan M Amin menunjukkan kompleksnya persoalan agraria dan hukum di Indonesia. Awalnya hanya soal pengalihfungsian tanah yang diajukan sebagai dugaan korupsi, tetapi berkembang menjadi perdebatan tentang prinsip keadilan dalam penegakan hukum itu sendiri.
Desakan tim kuasa hukum kepada Kejaksaan Tinggi untuk mengambil alih dan mengevaluasi kasus ini mencerminkan keresahan banyak pihak terkait cara proses hukum berjalan. Mereka mempertanyakan apakah semua lahan yang berpotensi bermasalah telah diperiksa secara merata atau hanya fokus pada warga kecil seperti M Amin.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kompas.com
- Gambar Kedua dari kumparan.com
