Dokumen girik masih bisa diubah menjadi Sertifikat Hak Milik, tetapi pemilik harus memperhatikan batas waktu penting ini.
Kabar tidak berlakunya dokumen tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat pada 2026 mungkin membuat pemilik resah. Namun, jangan khawatir. Pemerintah menjamin dokumen tersebut masih bisa diproses menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kepastian hukum. Proses ini penting mencegah tanah dikuasai langsung oleh negara.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Mafia Tanah.
Batas Waktu Penting, Dokumen Tanah Lama Tidak Berlaku Lagi di 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, alat bukti tertulis tanah bekas hak barat, termasuk girik dan verponding, tidak berlaku lagi mulai 2026. Jika tidak didaftarkan, status tanah akan menjadi dikuasai langsung oleh negara. Ketentuan ini bertujuan menertibkan administrasi pertanahan di Indonesia.
Ketentuan ini tercantum jelas dalam Pasal 95 PP Nomor 18 Tahun 2021. Pemberlakuan aturan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera mengurus legalitas tanah mereka. Dengan demikian, kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat terwujud, menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Meskipun demikian, jangan menganggap dokumen tanah lama seperti girik tidak berguna sama sekali. Dokumen-dokumen ini masih memiliki peran penting sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah hingga nantinya diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. Jadi, jangan buru-buru membuang dokumen lama Anda.
Tenang, Girikmu Masih Bisa Diurus Jadi SHM
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan masyarakat yang masih memegang girik tidak perlu cemas. Jika tanah telah ditempati dan dikuasai secara fisik, pengajuan sertifikat tanah masih sangat mungkin dilakukan melalui kantor pertanahan setempat. Informasi ini penting untuk menenangkan kekhawatiran publik.
Shamy Ardian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan informasi-informasi tidak bertanggung jawab yang mungkin beredar. Fokuslah pada prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kantor pertanahan siap membantu masyarakat dalam setiap tahapan pengurusan sertifikat.
Intinya, keberadaan girik masih menjadi modal awal yang berharga. Dokumen ini menjadi dasar untuk memulai proses pendaftaran dan konversi menjadi Sertifikat Hak Milik. Langkah proaktif dari pemilik tanah sangat dibutuhkan untuk mengamankan hak kepemilikan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: 65 Ribu Hektar Sawah Tertimbun Lumpur, Nusron Waspadai Mafia Tanah
Syarat Mudah Pengajuan Sertifikat
Untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat dari dokumen tanah lama, prosedurnya relatif sederhana. Masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan. Pernyataan ini berkaitan dengan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah secara fisik oleh pemohon.
Surat pernyataan tersebut harus dikuatkan oleh setidaknya dua orang saksi. Saksi-saksi ini memiliki peran krusial, karena mereka harus mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya, saksi yang paling tepat adalah tetangga sekitar atau tokoh masyarakat setempat.
Selain itu, surat pernyataan tersebut juga perlu diketahui atau disahkan oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat. Keterlibatan pemerintah desa/kelurahan ini memberikan validitas tambahan pada surat pernyataan, menjadikannya lebih kuat secara hukum. Proses ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus legalitas tanah.
Biaya Pengurusan Dan Informasi Transparan
Mengenai biaya pengurusan sertifikat, Shamy menjelaskan bahwa hal tersebut bervariasi. Faktor-faktor yang memengaruhi biaya meliputi jenis penggunaan tanah, luasan area, dan lokasi tanah. Jadi, tidak ada patokan biaya tunggal yang berlaku untuk semua kasus.
Masyarakat dapat memperoleh simulasi syarat dan biaya secara detail melalui aplikasi “Sentuh Tanahku.” Aplikasi ini merupakan platform digital yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan akses informasi dan layanan pertanahan. Penggunaan aplikasi ini sangat dianjurkan untuk mendapatkan estimasi yang akurat.
Seluruh biaya pengurusan sertifikat ini mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Untuk memastikan transparansi, masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan terdekat. Dengan begitu, informasi yang diperoleh akan jelas dan akurat, menghindari kesalahpahaman.
Jangan lewatkan update berita seputaran Mafia Tanah serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com

