Persoalan regulasi tanah kembali mencuat ketika sengketa lahan memicu konflik antara warga dan pemerintah setempat.
Konflik lahan memang seringkali menjadi cerita pelik yang melibatkan warga dan pemerintah. Di Parepare, Sulawesi Selatan, sebuah drama pembongkaran paksa rumah warga di lahan yang diklaim sebagai eks pasar seni telah memicu kemarahan. Keluarga yang telah menempati rumah selama puluhan tahun harus menghadapi kenyataan pahit ini.
Berikut ini Mafia Tanah akan menelusuri lebih jauh siapa yang benar dan siapa yang salah dalam pusaran sengketa ini.
Pembongkaran Paksa di Tengah Protes
Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melakukan pembongkaran paksa terhadap sebuah rumah warga di Jalan Mattirotasi, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat. Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 2 Januari 2026, menimbulkan protes keras dari pemilik rumah. Kejadian ini memicu ketegangan antara warga dan aparat pemerintah.
Rumah yang dibongkar ini telah berdiri sekitar 40 tahun lamanya, menjadi saksi bisu perjalanan hidup keluarga pemiliknya. Pembongkaran paksa ini tentu saja menyisakan luka mendalam bagi pemilik rumah, Yasin, yang merasa dirugikan dan tidak diperlakukan secara adil. Kondisi ini menunjukkan kerentanan warga menghadapi keputusan pemerintah.
Yasin mengungkapkan kekecewaannya karena pembongkaran dilakukan tanpa melalui proses pengadilan. Ia mempertanyakan legalitas tindakan Pemkot yang menurutnya sewenang-wenang. Situasi ini menggarisbawahi pentingnya prosedur hukum yang transparan dan adil dalam setiap sengketa lahan.
Klaim Warga: “Ini Tanah Rakyat!”
Yasin dengan tegas mengklaim bahwa lahan tempat rumahnya berdiri bukanlah milik Pemkot Parepare. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut. Pernyataan ini menunjukkan adanya perbedaan klaim yang mendasar antara warga dan pemerintah.
“Kalau memang dia punya, tidak ada perkara seperti ini,” ujar Yasin, mempertanyakan tindakan pembongkaran tanpa surat eksekusi pengadilan. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut adalah hak rakyat yang telah ditempati secara turun-temurun. Argumen ini menyoroti akar konflik mengenai kepemilikan lahan.
Ia menjelaskan bahwa warga telah menempati lahan tersebut sejak zaman Wali Kota Zain Katoe. Pada masa itu, warga bahkan sempat dilarang membuat sertifikat hak milik, namun kemudian terbit hak pakai. Ini menunjukkan sejarah kepemilikan dan penggunaan lahan yang kompleks.
Baca Juga: Sengketa Tanah Dipacu! Walkot Surabaya Bentuk Satgas Reformasi Agraria
Bukti Dan Peringatan Dari Pemkot
Di sisi lain, Kabag Hukum Setdako Parepare, Nurwana, mengklaim bahwa pembongkaran dilakukan karena rumah tersebut berdiri di atas tanah milik pemerintah. Nurwana menegaskan bahwa Pemkot Parepare memiliki bukti dan dasar hukum atas kepemilikan tanah tersebut. Ini adalah inti dari klaim pemerintah.
Nurwana mengungkapkan bahwa sebagian besar lahan seluas 6.303 meter persegi di area tersebut telah bersertifikat atas nama pemerintah, mencakup sekitar 5.400 meter persegi. Ia juga menyebutkan adanya putusan pengadilan yang menguatkan klaim kepemilikan Pemkot atas lahan tersebut. Putusan ini menjadi dasar hukum tindakan pembongkaran.
Sebelum pembongkaran, Pemkot telah menyurati pemilik rumah sebanyak empat kali untuk mengosongkan lahan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. Nurwana menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan setelah melalui tahapan somasi dan koordinasi pengamanan, sesuai prosedur yang ditetapkan.
Gugatan Hukum Dan Harapan Keadilan
Yasin menyatakan akan menggugat Pemkot Parepare atas pembongkaran paksa rumahnya. Ia berencana mencari kuasa hukum untuk menuntut kerugian yang dialaminya. Langkah ini menunjukkan tekad Yasin untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
“Insyaallah nanti kita bicara dengan kuasa hukum nanti, kalau memang bisa masuk gugatan itu,” ungkap Yasin, menunjukkan keyakinannya. Ia berharap kebenaran akan berpihak kepadanya dan ia bisa mendapatkan kompensasi atas kerugian yang diderita. Perjuangan hukum ini akan menjadi sorotan publik.
Konflik ini menggarisbawahi pentingnya penyelesaian sengketa lahan secara transparan dan adil, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hak-hak warga. Semoga proses hukum dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini.
Jangan lewatkan update berita seputaran Mafia Tanah serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari bidikkata.com

