Tak disangka! Kejari Jakarta Barat akhirnya menangkap terpidana mafia tanah yang buron selama 9 tahun, simak fakta mengejutkannya!
Setelah sembilan tahun menjadi buronan, terpidana mafia tanah akhirnya ditangkap oleh Kejari Jakarta Barat. Penangkapan ini mengejutkan publik dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang bagaimana buronan besar bisa lolos sekian lama. Simak kronologi penangkapan dan fakta penting di Mafia Tanah kasus yang menggemparkan ini.
Penangkapan Terpidana Mafia Tanah Oleh Kejari Jakbar
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap seorang terpidana mafia tanah setelah sembilan tahun menjadi buronan. Penangkapan dilakukan di kediaman terpidana di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa malam, 10 Maret 2026.
Terpidana yang ditangkap bernama Kho Yang Tjhi Subardi (72 tahun). Ia telah termasuk dalam daftar pencarian orang sejak 2017 terkait kasus pemalsuan surat jual beli tanah dan bangunan yang merugikan korban.
Kepala Kejari Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya informasi terpidana kembali ke Jakarta dari luar wilayah. Setelah ditemukan, langsung dilakukan penangkapan dan eksekusi. Subardi kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk menjalani sisa hukuman yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2017.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Latar Belakang Perkara Mafia Tanah Yang Disidangkan
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan di Jalan Pejagalan Raya, Jakarta Barat, tertanggal 15 Maret 2001. Subardi diduga memalsukan dokumen untuk mengurus sertifikat tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional setempat. Dalam dokumen yang dipalsukan, luas tanah asli sebesar 78 meter persegi ditulis menjadi 278 meter persegi. Perubahan ini kemudian dimanfaatkan untuk mengurus sertifikat tanah secara ilegal.
Akibat pemalsuan tersebut, sebagian tanah milik korban berpindah kepemilikan tanpa persetujuan yang sah. Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib dan proses hukum berjalan sejak saat itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 7 September 2017 menjatuhkan putusan pidana penjara satu tahun kepada Subardi karena terbukti memalsukan surat, sesuai Pasal 263 Ayat (2) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Putusan ini kemudian berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga: Sembunyi 9 Tahun Tak Berarti Aman! Kejari Jakarta Barat Tangkap Terpidana Mafia Tanah
Upaya Penangkapan Selama Sembilan Tahun
Setelah putusan pengadilan pada 2017, Subardi melarikan diri dan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Kejari Jakbar mengaku sudah lama memburu terpidana ini meskipun sulit ditemukan di berbagai wilayah.
Nurul Wahida Rifai mengatakan tim penindakan telah mengumpulkan informasi selama beberapa bulan terakhir untuk memantau pergerakan terpidana. Jejaknya sempat terpantau di luar Jakarta, namun tidak berhasil dilakukan penangkapan.
Akhirnya, lewat informasi terbaru yang menyatakan Subardi kembali ke rumahnya di Jakarta Utara, tim Tabur langsung melakukan pengejaran dan penangkapan pada malam hari. Keberhasilan ini disambut sebagai pencapaian penting oleh Kejari Jakbar. Penangkapan tersebut juga disebut sebagai upaya menuntaskan pekerjaan rumah lama terkait buronan yang telah lama menghindari hukum.
Proses Hukum Setelah Penangkapan
Setelah itu, Subardi langsung dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman pidana yang seharusnya dijalankan sejak vonis 2017. Proses eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam proses hukumnya, pemalsuan dokumen tanah merupakan tindak pidana merugikan hak kepemilikan orang lain dan berdampak besar terhadap kepastian hukum agraria. Putusan itu telah ditetapkan oleh pengadilan dengan bukti yang cukup.
Kejaksaan menyatakan penangkapan ini menjadi contoh bahwa buronan kasus pidana tetap akan ditindak tegas meskipun telah lama menghindari penegakan hukum. Selain itu, tindakan ini juga diharapkan memberi pelajaran bagi pelaku kejahatan lain yang mencoba melarikan diri dari hukuman.
Dampak Dan Tanggapan Penangkapan
Respons publik terhadap penangkapan ini muncul di berbagai media sosial dan diskusi warga karena kasus mafia tanah kerap menjadi masalah serius di perkotaan. Hal ini menunjukkan perhatian masyarakat terhadap penegakan hukum pertanahan.
Kasus mafia tanah sendiri menjadi sorotan penting karena dapat menyebabkan kerugian besar bagi pemilik sah tanah. Upaya BPN dan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik semacam ini masih terus berjalan.
Penangkapan buronan berusia lanjut ini juga menunjukkan bahwa meskipun waktu telah lama berlalu, aparat tetap mengejar setiap terpidana yang mencoba lolos dari hukuman. Kejari Jakbar menyebut keberhasilan ini sebagai wujud konsistensi dalam menuntaskan kasus pidana, termasuk berkas lama yang sempat terbengkalai karena buronan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.google.com
- Gambar Kedua dari www.google.com