Dua tersangka mafia tanah ditetapkan di Golo Mori, salah satunya anggota DPRD Mabar, fakta ini bikin geger publik!
Skandal mafia tanah mengguncang Golo Mori, Nusa Tenggara Barat. Dua tersangka telah ditetapkan, termasuk seorang anggota DPRD Mabar, menimbulkan pertanyaan besar: apakah politik dan kriminal tanah saling terhubung? Kasus ini memicu perhatian masyarakat dan spekulasi publik tentang peran pejabat dalam praktik ilegal.
Simak kronologi penetapan tersangka hanya ada di Mafia Tanah, bukti yang dikumpulkan polisi, serta potensi dampaknya terhadap reputasi politik lokal. Fakta dan kontroversi terkait kasus ini akan membuka sisi gelap mafia tanah yang selama ini jarang terekspos.
Penetapan Tersangka Dalam Kasus Mafia Tanah Golo Mori
Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di kawasan Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana.
Kedua tersangka masing-masing berinisial H (41) dan S (50). Salah satu dari mereka, berinisial H, diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat. Fakta ini memicu sorotan publik karena keterlibatan pejabat publik dalam dugaan aksi kriminal tanah.
Proses penetapan dimulai sejak 2 April 2026, ketika penyidik resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menerima hasil laporan polisi beberapa bulan sebelumnya. Status ini menandai proses hukum yang lebih serius bagi kedua tersangka.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Awal Mula Dugaan Mafia Tanah
Kasus bermula dari laporan polisi yang diajukan pada Januari 2026, terkait dugaan penghambatan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suhardi dan Yacob. Warga yang menjadi pemilik sah merasa dirugikan karena proses hukum terhambat.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan bahwa kedua tersangka diduga mengirimkan surat keberatan kepada notaris dengan informasi yang tidak sesuai fakta. Surat tersebut mencantumkan klaim bahwa luas lahan hanya 4 hektare dan diklaim milik 18 warga lain.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa luas tanah sebenarnya mencapai 6,2 hektare sesuai dengan sertifikat resmi yang sah. Ketidaksesuaian ini menjadi salah satu bukti kuat yang digunakan polisi untuk meningkatkan status penyidikan.
Baca Juga: Bikin Kaget! Alih Fungsi Sawah Kini Dibatasi Ketat Demi Ketahanan Pangan Nasional
Bukti Dan Ahli Yang Diperiksa
Penyidik Polres Manggarai Barat telah memeriksa 24 saksi dalam kasus ini, termasuk 18 warga yang namanya disebut dalam klaim tersangka. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran fakta yang terjadi di lapangan.
Selain saksi warga, polisi juga meminta keterangan dari ahli pidana untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Keterangan ahli menjadi kunci untuk membedakan antara fakta hukum dan klaim yang menyimpang dari data resmi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh penyidik, seperti dokumen sertifikat, kuitansi pembayaran, serta satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun surat keberatan yang tidak sesuai fakta. Bukti‑bukti ini akan membantu proses penyidikan selanjutnya.
Ancaman Hukum Yang Dihadapi Tersangka
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman pidana bagi pelaku mencakup hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp2 miliar. Ini menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam menangani tindak pidana terkait tanah.
Polres Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik mafia tanah yang dinilai dapat mengganggu kepastian hukum dan iklim investasi di wilayah tersebut. Ketegasan ini sekaligus menjadi pesan kepada publik agar tidak mudah memainkan dokumen tanah.
Penyidik menyatakan akan bekerja secara transparan dan profesional, sambil tetap menghormati hak asasi manusia selama proses hukum berlangsung. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur yang bisa menjadi celah bagi tersangka.
Reaksi Masyarakat Dan Dampak Sosial
Kasus mafia tanah yang melibatkan oknum anggota DPRD ini memicu reaksi publik di Manggarai Barat. Banyak warga yang menilai keterlibatan seorang wakil rakyat dalam perkara seperti ini sangat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Beberapa warga juga berharap proses hukum berjalan adil tanpa pandang bulu, sehingga tidak ada pihak yang merasa kebal hukum karena jabatan atau kedudukan. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan potensi penyalahgunaan posisi.
Pengamat hukum menyatakan bahwa kasus seperti ini dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi dan kepastian hak atas tanah, terutama di daerah yang sedang berkembang. Transparansi dan akurasi dokumen menjadi kunci utama.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari rri.co.id
- Gambar Kedua dari voxntt.com


