| |

Sindikat Mafia Tanah Cianjur Diciduk, Ratusan Hektare Kebun Dirampas

Bagikan

Kisah kelam praktik mafia tanah yang selama ini meresahkan, akhirnya menemui titik terang di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

Sindikat Mafia Tanah Cianjur Diciduk, Ratusan Hektare Kebun Dirampas

Aksi licik yang melibatkan pemalsuan dokumen dan identitas untuk mencaplok ratusan hektare lahan perkebunan, kini berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian.

Berikut ini, Mafia Tanah akan mengungkap penangkapan seorang tersangka yang menjadi awal dari terkuaknya jaringan kejahatan agraria yang telah lama beroperasi.

Penangkapan DS, Aktor Utama Manipulasi Lahan

Polda Jabar, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, secara resmi telah menetapkan DS sebagai tersangka kunci dalam kasus mafia tanah ini. DS diduga kuat menjadi dalang di balik serangkaian manipulasi dokumen pertanahan dan identitas pribadi. Tujuannya jelas, yakni menguasai lahan secara tidak sah, yang berujung pada kerugian besar bagi pemilik asli.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pimpinan PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso. Aduan tersebut menyoroti pendudukan sepihak atas lahan perkebunan teh Marriwatie yang selama ini menjadi sengketa. Laporan ini menjadi titik tolak bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Modus operandi yang dijalankan DS cukup canggih dan sistematis. Ia memalsukan surat-surat krusial yang menjadi syarat utama permohonan sertifikat hak milik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur. Praktik ini menunjukkan tingkat perencanaan yang matang dalam melancarkan aksi penipuan ini.

Strategi Pemalsuan Identitas Dan Dokumen Krusial

Untuk memuluskan aksinya, DS bahkan nekat menggunakan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama. Namun, kedua KTP tersebut menampilkan foto dan tanggal terbit yang berbeda secara mencurigakan, sebuah detail yang akhirnya terbongkar oleh penyidik.

Strategi ini dirancang DS untuk memenuhi persyaratan formal saat berurusan dengan instansi terkait. Dengan tampilan dokumen yang seolah-olah sah, ia berusaha menutupi jejak kejahatannya. Praktik lancung ini, menurut polisi, dilakukan secara sistematis demi menguasai aset tanah yang telah lama diincarnya.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari, mengungkapkan bahwa DS juga menipu banyak pihak dengan mengaku sebagai koordinator penggarap di lahan eks HGU PT Mutiara Bumi Parahyangan. Klaim ini disampaikan tanpa dasar hukum yang jelas, memanfaatkan ketidaktahuan banyak orang untuk melancarkan kejahatannya.

Baca Juga: Sikat 185 Mafia Tanah, Aset Rp23,3 Triliun Berhasil Diselamatkan

Dampak Dan Konsekuensi Hukum Bagi Pelaku

Dampak Dan Konsekuensi Hukum Bagi Pelaku

Melalui skema pemalsuan yang berlangsung antara tahun 2012 hingga 2015, sembilan sertifikat tanah muncul atas nama pribadi tersangka. Tidak hanya itu, ratusan sertifikat lain juga diterbitkan atas nama para penggarap, memperumit proses identifikasi kepemilikan yang sah.

Penyidik menjerat tersangka DS dengan Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini tidak main-main, berpotensi membawa DS mendekam di balik jeruji besi hingga tujuh tahun lamanya. Ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.

Saat ini, tim kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Proses ini melibatkan permintaan keterangan dari 32 saksi dan dua saksi ahli untuk menggali informasi lebih dalam. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan serta aktor lain yang terlibat dalam sindikat mafia tanah tersebut.

Pembuktian Dan Pengembangan Kasus Lebih Lanjut

Sebagai bagian dari proses pembuktian, sejumlah dokumen penting telah diamankan oleh penyidik. Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat dakwaan dan menjadi dasar untuk mengejar potensi adanya aktor lain yang terafiliasi dalam jaringan kejahatan ini.

Kasus ini menyoroti kerentanan sistem pertanahan terhadap praktik-praktik ilegal dan pentingnya pengawasan yang ketat. Penangkapan DS diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi maraknya kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara.

Dengan penelusuran yang mendalam dan kolaborasi berbagai pihak, diharapkan keadilan dapat ditegakkan. Kasus ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem pendaftaran tanah agar lebih transparan dan tidak mudah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jelajahi rangkuman berita menarik dan terpercaya lainnya yang memperluas wawasan Anda secara eksklusif di Mafia Tanah.


umber Informasi Gambar:

  • Gambar pertama dari gemarnews.com
  • Gambar Utama dari interaktif.kompas.id

Similar Posts