Insiden pengusiran perwakilan BPN dari RDP memicu desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPN di Bali.
RDP yang digelar untuk mencari kejelasan status lahan serta menyerap aspirasi masyarakat tersebut justru diwarnai keputusan tegas DPRD Bali yang mengusir perwakilan Badan Pertanahan Nasional dari ruang rapat.
Insiden ini langsung menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga legislatif daerah dan instansi vertikal negara. Dibawah ini Akan membahahas tentang Mafia Tanah di Indonesia yang bisa menambah wawasan dan pemahaman Anda.
Sengketa Tanah Kedonganan
Sengketa tanah di Kedonganan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat setempat. Lahan yang disengketakan disebut-sebut berada di kawasan strategis dan bernilai ekonomi tinggi.
Sehingga rawan menjadi objek kepentingan berbagai pihak. Warga adat Kedonganan mengklaim tanah tersebut sebagai bagian dari wilayah ulayat yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Akibat sengketa yang berlarut-larut, aktivitas warga terganggu dan ketidakpastian hukum terus menghantui. Potensi konflik sosial juga membayangi, terutama jika keputusan terkait status lahan tidak melibatkan masyarakat secara penuh.
DPRD Bali menilai penyelesaian sengketa ini harus mengedepankan keadilan, menghormati kearifan lokal, serta menjunjung prinsip transparansi.
DPRD Bali Ambil Sikap Tegas Usir Perwakilan BPN
Puncak ketegangan terjadi ketika pimpinan RDP menyatakan perwakilan BPN tidak layak melanjutkan rapat karena tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai.
Dengan nada tegas, DPRD Bali memutuskan meminta perwakilan BPN meninggalkan ruang rapat. Keputusan ini diambil sebagai bentuk protes institusional atas sikap yang dinilai menghambat upaya penyelesaian sengketa tanah Kedonganan.
Pengusiran tersebut disambut reaksi beragam. Sebagian peserta rapat, terutama perwakilan masyarakat, mengapresiasi langkah DPRD Bali yang dinilai berpihak pada kepentingan warga.
Namun ada pula yang menilai keputusan itu mencerminkan buruknya komunikasi antara lembaga daerah dan instansi pusat, yang seharusnya bisa duduk bersama mencari solusi tanpa emosi.
Baca Juga:
Ketegangan BPN Dinilai Tak Kooperatif
Ketegangan dalam RDP mulai meningkat ketika anggota DPRD Bali menilai perwakilan BPN tidak memberikan jawaban substansial terkait dasar penerbitan sertifikat tanah yang disengketakan.
Beberapa anggota dewan secara terbuka mempertanyakan prosedur, peta bidang, serta legalitas administratif yang digunakan BPN dalam proses tersebut. Namun jawaban yang disampaikan dinilai normatif dan berulang, sehingga memicu kekecewaan.
Situasi semakin memanas ketika DPRD menilai BPN tidak membawa dokumen penting yang sebelumnya diminta sebagai bahan klarifikasi.
Kondisi ini dianggap sebagai bentuk ketidaksiapan sekaligus ketidakseriusan BPN dalam menghormati forum resmi yang difasilitasi lembaga perwakilan rakyat daerah. Suasana rapat pun berubah tegang dan diwarnai interupsi beruntun dari anggota dewan.



