Kuasa hukum Awan Setiawan ajukan pledoi agar kliennya dibebaskan di kasus lahan Polinema, simak fakta dan perkembangan terbarunya!
Kasus lahan Polinema kembali memanas setelah kuasa hukum Awan Setiawan mengajukan pledoi untuk pembebasan kliennya. Langkah hukum ini menarik perhatian publik dan memunculkan beragam spekulasi. Simak detail pledoi, alasan hukum yang diajukan, dan potensi dampak keputusan pengadilan terhadap kasus ini hanya di Mafia Tanah.
Pledoi Awan Setiawan Di Kasus Polinema
Kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Politeknik Negeri Malang (Polinema) meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan. Permintaan ini disampaikan dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tim advokat yang menangani pledoi terdiri dari sejumlah pengacara dari Edan Law, termasuk Sumardhan, SH, yang meyakini tidak ada unsur pidana dalam pengadaan tanah seluas 7.104 meter persegi tersebut.
Dalam pledoi, kuasa hukum menegaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Mereka menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada kerugian negara, dan tidak ada niat memperkaya diri terdakwa.
Pledoi juga menjadi momen penting bagi kuasa hukum untuk menjabarkan argumen hukum dan fakta persidangan yang menurutnya mendukung pembebasan Awan Setiawan dari seluruh dakwaan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Argumen Hukum Pengadaan Tanah
Tim kuasa hukum menyatakan pengadaan tanah Polinema berskala kecil, sehingga bisa dibeli langsung dengan asas musyawarah. Kuasa hukum mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 untuk menegaskan pengadaan ini sah tanpa penilai independen.
Menurut mereka, ketiadaan dokumen appraisal formal tidak berarti pelanggaran hukum, karena aturan memperbolehkan pembelian sederhana sesuai syarat. Mereka juga menyebut adanya dua ahli yang memberi keterangan bahwa mekanisme yang dipakai sah menurut hukum agraria dan administrasi negara.
Baca Juga: Korupsi Sengketa Lahan? Ketua & Wakil PN Depok Diperiksa KY Di KPK
Transaksi Jual Beli Tanah Yang Diklaim Sah
Dalam pledoi, tim advokat menyatakan bahwa transaksi jual beli lahan antara Polinema dan pemilik tanah telah sah menurut hukum perdata. Mereka mencatat berbagai putusan pengadilan yang menguatkan hal ini.
Beberapa putusan dari Pengadilan Negeri Malang, Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Mahkamah Agung menegaskan keabsahan akta jual beli. Putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung memperkuat bukti bahwa transaksi sah, tidak melanggar hukum, dan lahan milik Polinema legal.
Tidak Ada Kerugian Negara Yang Terbukti
Kuasa hukum dalam pledoinya juga menolak klaim adanya kerugian negara dalam pengadaan tanah Polinema. Mereka menilai lahan tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Lahan yang dibeli juga tercatat dalam status Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) di Polinema dan sudah dikuasai secara fisik untuk pengembangan fasilitas pendidikan vokasi.
Ahli tata ruang yang mereka hadirkan juga menyatakan lahan tersebut memiliki potensi pembangunan yang signifikan berdasarkan kajian tata ruang setempat. Dengan demikian, kuasa hukum berargumen bahwa negara justru memperoleh aset dengan nilai ekonomis tinggi, sehingga tidak terjadi kerugian negara.
Tidak Ada Niat Memperkaya Diri Terdakwa
Selain itu, kuasa hukum menyampaikan bahwa tidak ada aliran dana atau keuntungan pribadi yang mengalir kepada Awan Setiawan atau panitia pengadaan. Saksi dari Polinema yang hadir dalam persidangan menyatakan tidak melihat adanya keuntungan pribadi yang diterima terdakwa.
Ahli hukum pidana juga menegaskan bahwa tanpa bukti niat melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, tidak ada dasar kuat untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi. Tim advokat lalu meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar undang‑undang terkait tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari dakwaan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.google.com
- Gambar Kedua dari www.google.com
