Tak Terduga! Sengketa Lahan Pasar Gemba Memanas, Ada Dugaan Dokumen Palsu!

Bagikan

Sengketa lahan Pasar Gemba memanas, dugaan dokumen palsu dari pihak lawan memicu ketegangan dan sorotan publik yang luas.

BERITA

Kasus sengketa lahan Pasar Gemba kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan dokumen palsu oleh pihak lawan. Ketegangan meningkat di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, memicu pertanyaan tentang keaslian bukti dan integritas pihak-pihak terkait. Publik menunggu langkah hukum selanjutnya untuk mengungkap kebenaran di balik sengketa Mafia Tanah ini.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVE
LIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Latar Belakang Sengketa Lahan Pasar Gemba

Kasus sengketa lahan Pasar Gemba di Desa Waimital sudah bergulir sejak 2019. Sengketa ini melibatkan pemilik sah lahan dan pihak lawan yang kini memunculkan kontroversi terkait dokumen yang dipakai. Pihak pemilik lahan mengklaim ada manipulasi bukti dalam proses hukum terakhir.

Pemilik sah lahan adalah Ibu Juan Sitti Djuaria, ahli waris dari Alm Soebeno, yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1746 sejak 2007. Kepemilikan ini diperoleh melalui proses jual beli resmi yang didokumentasikan.

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut dibeli secara sah dari Bayatun dengan bukti surat jual beli Nomor 174/2007. Proses ini kemudian diikuti penerbitan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional. Kontroversi muncul karena pihak lawan mengklaim memiliki hibah atas lahan sama, meski menurut Ibu Juan ia tidak pernah melakukan hibah tersebut kepada pihak desa atau pihak lawan.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Kronologi Dan Kejanggalan Dokumen

Dalam sengketa awal, gugatan terhadap lahan diajukan dengan dasar bukti jual beli dari Alm Soebeno. Namun, bukti jual beli tersebut justru memenangkan Ibu Juan di pengadilan. Pihak lawan kemudian mengajukan gugatan kedua yang menyatakan lahan diperoleh melalui hibah, bukan jual beli. Gugatan ini ditolak oleh pengadilan karena tidak terbukti.

Rekonstruksi selanjutnya menunjukkan putusan Peninjauan Kembali (PK) justru memenangkan pihak lawan atas dasar dokumen hibah yang tidak pernah dibuat oleh Ibu Juan. Menurut pemilik lahan, ini merupakan tindakan yang janggal karena perubahan basis sengketa dari jual beli menjadi hibah tanpa bukti kuat. Hal ini memicu dugaan dokumen palsu dalam proses hukum.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ada 911 BPN Untuk Atasi Sengketa Tanah, Begini Cara Menggunakannya!

Eksistensi Sertifikat Dan Manipulasi Bukti

BERITA

Sertifikat SHM Nomor 1746 masih tercatat secara digital atas nama Ibu Juan melalui sistem nasional. Hal ini menjadi bukti kuat atas klaim kepemilikan sahnya. Selain itu, pembangunan pasar di lokasi tersebut dilakukan menggunakan dana pinjaman bank, dan bukti pengembalian kredit mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.

Dalam pernyataannya, Ibu Juan menegaskan bahwa ia tidak pernah menyerahkan lahan tersebut sebagai hibah kepada pihak desa atau siapapun. Ketidaksesuaian inilah yang menjadi dasar tuduhan bahwa berkas hibah yang digunakan pihak lawan untuk memenangkan PK adalah palsu atau direkayasa.

Upaya Hukum Dan Perlindungan Kepemilikan

Menanggapi dugaan manipulasi, pihak keluarga dan kuasa hukum Ibu Juan berencana menempuh langkah hukum lebih lanjut. Mereka akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke pihak berwenang. Laporan polisi akan diajukan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan maladministrasi yang terjadi dalam proses sengketa ini.

Selain itu, surat akan disampaikan kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Komisi Yudisial untuk meminta pengawasan atas proses hukum dan integritas hakim. Koordinasi juga dilakukan dengan instansi pemerintah daerah, DPRD, dan tokoh masyarakat setempat untuk membersihkan nama baik keluarga dari tuduhan negatif.

Dampak Sosial Dan Publik Terhadap Sengketa

Kasus sengketa ini mencerminkan isu yang sering muncul dalam konflik agraria di Indonesia, termasuk sengketa yang melibatkan dugaan dokumen tidak sah. Hal semacam ini kerap menjadi akar konflik lahan. Dalam beberapa kasus serupa, pemalsuan atau manipulasi dokumen pertanahan sering terjadi dan menimbulkan kerugian bagi pihak yang memiliki bukti sah.

Perubahan status bukti dari jual beli ke hibah dalam sengketa ini menimbulkan kekhawatiran tentang praktik mafia tanah dan lemahnya perlindungan hukum. Jika tidak ditangani secara menyeluruh, sengketa ini berpotensi memperburuk ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum pertanahan di Indonesia.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.gakorpan.com
  • Gambar Kedua dari www.gakorpan.com

Related Posts

Sengketa Tanah Ujung Genteng Memanas! Kuasa Hukum Sebut Penggugat Tak Punya Bukti Sah

Bagikan

Kuasa hukum dalam sengketa tanah Ujung Genteng menyatakan bahwa pihak penggugat tidak memiliki bukti sah kepemilikan. Sengketa tanah di kawasan Ujung Genteng kembali memanas setelah kuasa hukum pihak tergugat menyatakan…

Sengketa Lahan Bukit Bakar Memanas, Konflik Agraria Picu Kekhawatiran Bagi Para Warga Jambi!

Bagikan

Sengketa lahan Bukit Bakar memanas di Jambi, konflik agraria picu kekhawatiran warga dan jadi sorotan publik luas saat ini. Konflik agraria yang belum terselesaikan ini mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan…

You Missed

Wajib Tahu! Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Untuk Ahli Waris Biar Tidak Ribet

Wajib Tahu! Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Untuk Ahli Waris Biar Tidak Ribet

Wajib Tahu! Sengketa Tanah Tak Harus ke Pengadilan, Ini Solusi Damainya

Wajib Tahu! Sengketa Tanah Tak Harus ke Pengadilan, Ini Solusi Damainya

Sengketa Tanah Ujung Genteng Memanas! Kuasa Hukum Sebut Penggugat Tak Punya Bukti Sah

Sengketa Tanah Ujung Genteng Memanas! Kuasa Hukum Sebut Penggugat Tak Punya Bukti Sah

Terkuak! Dugaan Mafia Tanah Tol Tol Cisumdawu, Korban Minta Presiden Turun Tangan

Terkuak! Dugaan Mafia Tanah Tol Tol Cisumdawu, Korban Minta Presiden Turun Tangan

Heboh! Ketua PN Sumedang Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Mafia Tanah

Ketua PN Sumedang Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Mafia Tanah

Heboh! Dugaan Mafia Tanah Rp190 Miliar Tol Cisumdawu Dilaporkan ke KPK

Dugaan Mafia Tanah Rp190 Miliar Tol Cisumdawu Dilaporkan ke KPK