Konflik agraria mengancam wilayah adat Bengkulu, dengan 202 ribu hektar lahan terjerat sengketa dan ketegangan serius.
Keresahan melanda masyarakat adat di Bengkulu. Sepanjang tahun 2025, seluas 202,89 ribu hektar wilayah adat di provinsi tersebut terperangkap dalam konflik agraria yang rumit. Situasi ini bukan hanya mengancam keberlangsungan hidup komunitas adat, tetapi juga menyoroti carut-marut tata kelola lahan di Indonesia.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Mafia Tanah.
Skala Konflik Dan Sektor Pemicu
Data terbaru dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu mengungkapkan bahwa konflik agraria ini menyebar di seluruh pelosok Provinsi Bengkulu. Sektor kawasan hutan negara menjadi pemicu utama yang memperkeruh situasi, menciptakan ketidakpastian bagi ribuan masyarakat adat yang telah lama mendiami dan menjaga wilayah tersebut.
Secara spesifik, luasan konflik wilayah adat dengan kawasan hutan yang diklaim milik negara mencapai angka fantastis, yaitu 143.108 hektare. Angka ini menunjukkan dominasi sektor kehutanan dalam memicu sengketa lahan, seringkali tanpa melibatkan komunitas adat yang sudah ada sebelumnya.
Tidak hanya hutan, sektor pertambangan turut menyumbang konflik agraria seluas 38,93 ribu hektare, sementara sektor perkebunan juga berkontribusi sebesar 20,86 ribu hektare. Totalnya, 56 komunitas masyarakat adat saat ini berjuang menghadapi sengketa dengan ketiga sektor dominan tersebut.
Akar Masalah, Tata Kelola Yang Buruk
Fahmi Arisandi, Ketua AMAN Wilayah Bengkulu, menegaskan bahwa pangkal permasalahan ini berasal dari buruknya tata kelola kebijakan penetapan kawasan hutan oleh negara. Pemerintah kerap menetapkan status hutan tanpa melibatkan partisipasi aktif masyarakat adat, yang padahal merupakan penghuni asli wilayah tersebut.
Ironisnya, komunitas adatlah yang telah lebih dahulu menetap dan beraktivitas di kawasan hutan tersebut secara turun-temurun. Mereka memiliki pengetahuan mendalam tentang ekosistem lokal dan telah menerapkan kearifan lokal dalam menjaga kelestarian hutan, jauh sebelum negara memberikan status resmi pada wilayah tersebut.
Contoh nyata terjadi di komunitas adat Sungai Lisai di Kabupaten Lebong. Catatan leluhur mereka menunjukkan bahwa mereka telah lama mendiami dan mengelola wilayah yang kini dikenal sebagai Kampung Sungai Lisai. Keberadaan mereka jauh mendahului penetapan wilayah tersebut sebagai kawasan hutan oleh negara.
Baca Juga: DPRD Bali Usir Perwakilan BPN Dalam RDP Sengketa Tanah Kedonganan
Potret Pilu Komunitas Adat Sungai Lisai
Kampung Sungai Lisai, yang seharusnya menjadi rumah bagi komunitas adatnya, kini malah dianggap masuk dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Situasi ini menciptakan ironi mendalam, di mana “dapur, ruang tamu, bahkan kamar tidur” mereka secara de facto dianggap sebagai milik TNKS.
Lebih mirisnya lagi, masyarakat Sungai Lisai kesulitan mengakses layanan dasar yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai warga negara. Pendidikan, kesehatan, dan akses jalan yang layak tidak dapat mereka nikmati sebagaimana mestinya, menambah beban penderitaan mereka.
Sebagai contoh konkret, jika ada warga Sungai Lisai yang sakit dan memerlukan rujukan medis, mereka terpaksa ditandu. Fasilitas kesehatan terdekat berada di Kecamatan Pinang Belapis. Kondisi ini mencerminkan betapa terisolirnya komunitas adat ini dari akses layanan publik yang mendasar.
Dampak Sosial Dan Harapan Perubahan
Konflik agraria ini tidak hanya berdampak pada kepemilikan lahan, tetapi juga mengikis identitas dan kearifan lokal masyarakat adat. Pengetahuan tradisional mereka dalam mengelola dan menjaga hutan, seperti menanam padi Riun yang merupakan amanah leluhur, terancam hilang.
Selain itu, ketidakpastian hukum atas tanah adat memicu rentetan masalah sosial, ekonomi, dan budaya yang kompleks. Tanpa pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka, komunitas adat akan terus berada dalam posisi rentan, kehilangan mata pencaharian dan warisan budaya mereka.
Oleh karena itu, penyelesaian konflik agraria ini membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan berpihak pada masyarakat adat. Pengakuan hak-hak tradisional, pelibatan aktif dalam pengambilan keputusan, serta peninjauan ulang kebijakan tata ruang adalah langkah-langkah krusial untuk menciptakan keadilan agraria di Bengkulu.
Jangan lewatkan update berita seputaran Mafia Tanah serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari viralpublik.com

