Perang Melawan Mafia Tanah, Senator Ning Lia Usulkan Kode Digital Akta
Kasus dugaan mafia tanah yang mengintai aset berharga kembali mencuat di Pengadilan Negeri Surabaya, memicu keprihatinan serius.
Kali ini, modus operandi yang disoroti adalah perubahan perikatan utang-piutang menjadi skema jual beli aset. Menanggapi fenomena ini, Senator Jawa Timur, Ning Lia, melontarkan gagasan revolusioner, implementasi kode digital akta dan reformasi menyeluruh sistem kenotariatan.
Berikut ini, Mafia Tanah akan menyoroti langkah yang diharapkan dapat membentengi masyarakat dari praktik culas mafia tanah yang semakin meresahkan.
Modus Baru Mafia Tanah, Pinjaman Berujung Penguasaan Aset
Kasus yang menimpa Hj. Aisyah menjadi sorotan utama. Bermula dari pinjaman Rp1 miliar pada tahun 2015, dokumen yang seharusnya perikatan utang-piutang diduga dimanipulasi menjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Penandatanganan dokumen dilakukan di luar kantor notaris, menambah indikasi adanya praktik yang tidak transparan dan berpotensi merugikan.
Lia Istifhama, anak Hj. Aisyah yang juga dikenal sebagai Ning Lia, menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan harga jual atas aset yang dijadikan jaminan. Kondisi ini sangat janggal, sebab dalam transaksi jual beli yang sah, penetapan harga adalah elemen krusial yang harus disepakati oleh kedua belah pihak secara jelas.
Notaris yang terlibat, Ariana Yanua Trizanti, disebut hanya menjelaskan perihal utang Rp1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan. Namun, kemudian dokumen tersebut justru digunakan sebagai dasar penguasaan aset Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah yang bernilai sekitar Rp10 miliar, jauh melampaui nilai pinjaman awal.
Menggugat Kejanggalan, Celah Hukum Yang Dimanfaatkan
Ning Lia mengungkapkan bahwa ibunya menandatangani dokumen yang belum lengkap dengan janji akan diketik ulang. “Ibu saya tidak pernah tahu dokumen itu kemudian dijadikan dasar jual beli,” ujarnya, menyoroti ketidakpahaman korban terhadap implikasi hukum dari dokumen yang ditandatangani. Kejanggalan ini menjadi celah yang dimanfaatkan.
Yang lebih mencurigakan, harga aset yang signifikan itu tidak pernah dijelaskan kepada Hj. Aisyah, melainkan disebutkan kepada pihak lain. Situasi ini mengindikasikan adanya skenario terstruktur untuk mengalihkan hak kepemilikan aset tanpa sepengetahuan penuh dari pemilik sah, sebuah taktik licik mafia tanah.
Putusan kasasi sebelumnya telah menyatakan hubungan hukumnya adalah pinjam-meminjam, bukan jual beli. Namun, gugatan wanprestasi kembali diajukan, menguatkan dugaan sindikat mafia tanah dengan modus dana talangan yang diikat menggunakan PPJB, menciptakan “tipu muslihat hukum” yang merugikan.
Baca Juga: Girik Bukan Sekadar Kertas! Fakta Penting Yang Bisa Selamatkan Tanah
Reformasi Sistem Notaris, Benteng Baru Perlindungan Hak Milik
Menyikapi kasus ini, Ning Lia mendesak reformasi sistem kenotariatan sebagai bagian dari kebijakan nasional pemberantasan mafia tanah. Ia mengusulkan penerapan kode digital pada akta notaris. Kode ini berfungsi untuk mencegah perubahan dokumen secara sepihak, sehingga akta memiliki keamanan berlapis dari pemalsuan atau modifikasi ilegal.
Selain itu, ia menekankan standar baku asas kehati-hatian notaris dalam setiap transaksi tanah dan perjanjian utang-piutang. Penguatan Majelis Pengawas Notaris hingga ke daerah dengan sistem audit berkala juga dinilai krusial. Ini bertujuan untuk menjamin profesionalitas notaris dan mencegah penyalahgunaan akta autentik.
Larangan penandatanganan akta di luar kantor notaris tanpa verifikasi resmi adalah langkah pencegahan penting. Lemahnya pengaturan teknis asas kehati-hatian dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris membuka ruang tafsir berbeda, yang seringkali dimanfaatkan oleh mafia tanah sebagai celah hukum.
Tindak Lanjut Hukum Dan Harapan Perubahan
Kasus ini tidak hanya bergulir di ranah perdata, tetapi juga ditangani oleh Polda Jawa Timur, dengan dua tersangka telah ditetapkan, Subhan dan Prayogi, yang terakhir berstatus DPO. Penyelidikan mengungkap dana yang diklaim sebagai pembayaran tidak masuk ke rekening Hj. Aisyah, melainkan ke rekening pribadi Prayogi.
Ini membuktikan bahwa uang pinjaman tidak pernah diterima secara sah oleh korban, sehingga tidak ada kewajiban pembayaran yang dapat dipenuhi. Penandatanganan perjanjian di showroom dan bukan di kantor notaris juga menjadi salah satu kejanggalan utama yang telah dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris.
Ning Lia berharap kasus Hj. Aisyah menjadi rujukan bagi pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan nasional pemberantasan mafia tanah. Pembenahan sistem notariat secara fundamental sangat dibutuhkan untuk melindungi hak milik rakyat dan mencegah praktik serupa terulang di masa depan.
Selalu pantau berita terbaru seputar Mafia Tanah dan info menarik lain yang membuka wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari bangsaonline.com
- Gambar Kedua dari bangsaonline.com