Polisi menyegel kantor Madas Anak Serumpun di Surabaya terkait dugaan mafia tanah. Kasus ini menarik perhatian publik dan aparat.
Surabaya digegerkan oleh penyegelan kantor Madas Anak Serumpun oleh polisi. Langkah ini dilakukan terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam praktik Mafia Tanah, memicu sorotan luas dari masyarakat dan aparat penegak hukum.
Polisi Segel Kantor Madas Anak Serumpun Di Surabaya
Kantor organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli (Madas) Anak Serumpun di Surabaya disegel oleh aparat kepolisian pada Kamis, 15 Januari 2026. Lokasi penyegelan berada di Jalan Raya Darmo, Wonokromo, Surabaya.
Tampak sejumlah polisi berjaga di sekitar kantor, sementara garis police line membentang di gerbang sebagai tanda penyegelan resmi. Papan informasi terpasang di pagar, mencantumkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor: 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY sebagai dasar tindakan kepolisian.
Latar Belakang Penyegelan Dan Dugaan Mafia Tanah
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa langkah penyegelan ini dilakukan menyusul tiga laporan polisi yang diterima terkait dugaan mafia tanah. Dalam laporan tersebut, ditemukan indikasi penggunaan dokumen palsu serta penyerobotan lahan.
Penyegelan bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Dan memastikan status kantor berada di bawah pengawasan kepolisian hingga kepastian hukum ditegakkan.
Status quo kantor Madas Anak Serumpun tetap dikuasai kepolisian untuk memperlancar proses penyidikan sampai tersangka atau fakta hukum jelas, ujar Edy. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut permintaan dari Pengadilan Negeri Surabaya, yang sebelumnya merencanakan penyegelan kantor pada Senin, 12 Januari 2026, setelah menerima permohonan dari kurator, Albert Riyadi Soewono.
Baca Juga: Pensiunan Guru Laporkan Mantan DPR Dan Oknum BPN, Mafia Tanah Bengkulu Terungkap!
Respons Ormas Madas Anak Serumpun
Sementara itu, pihak Madas Anak Serumpun menegaskan bahwa anggota yang berkumpul di kantor bukan untuk menghalangi proses penyegelan. Puluhan anggota tampak hadir mengenakan seragam resmi di lahan yang diklaim milik Achmad Sidqus Syahdi.
Menurut Muhammad Ridwansyah, Wakil Ketua Umum DPP Madas Daerah Anak Serumpun, agenda tersebut merupakan rapat koordinasi rutin yang digelar setiap dua bulan sekali di wilayah Jawa Timur. Ridwansyah menekankan, kehadiran anggota di kantor adalah bagian dari kegiatan rutin, bukan aksi penolakan terhadap pengawasan aparat.
Mereka berencana menempuh jalur hukum terkait status tanah kantor yang disebut sebagai boedel pailit, agar kepastian hukum tetap dijaga tanpa mengganggu proses penyidikan.
Persoalan Lahan dan Sengketa Kepemilikan
Menurut Ridwansyah, lahan kantor tersebut sesungguhnya dimiliki oleh seorang bernama Hartini, yang telah meninggal, dan kini hak miliknya berada di tangan dua ahli waris. Ridwansyah menyatakan tidak mengetahui adanya sengketa utang antara pihak Hartini dan Achmad Sidqus Syahdi.
Hal ini menegaskan bahwa tindakan Madas Anak Serumpun bukan untuk melawan hukum, melainkan menjaga hak atas aset mereka sambil menunggu keputusan hukum yang sah. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan mafia tanah sekaligus menyoroti peran ormas dalam sengketa properti.
Kepolisian Surabaya memastikan seluruh tindakan penyegelan berlangsung sesuai prosedur hukum, sementara pihak Madas Anak Serumpun menegaskan komitmennya untuk mengikuti jalur hukum secara resmi. Jangan lewatkan update berita terbaru di seputaran Mafia Tanah serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari surabaya.kompas.com
- Gambar Kedua dari msn.com

