Waspada! Tanah Terlantar Bisa Disita Negara, Ini Syaratnya
Tanah terlantar di Indonesia dapat disita negara jika memenuhi sejumlah kriteria tertentu, syarat penyitaan, dan prosedur hukum yang berlaku. Masalah tanah terlantar kerap menjadi perbincangan publik, terutama terkait potensi disitanya…
Prabowo Gebrak Aturan Lama, Tanah Terlantar Kini Bisa Disita Negara
Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dalam menata kembali sektor agraria. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025, pemerintah secara resmi mengukuhkan komitmennya…
